Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Vinsensius Bria Seran, Kades Maktihan (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp361.726.567,50 subsider 1 tahun penjara)

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

Kabupaten Manggarai Barat

* Abdul Kader, Kades Nangakantor Barat (Pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.174.171.765 subsidair 10 bulan penjara)

Kabupaten Manggarai

* Usman, Kades Salama (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.565.608.789,53 subsidair 10 bulan penjara)

* Maria Goreti Kelen, Kades Kakor (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.96.958.890,605 subsidair 1 tahun penjara).

* Yosep Daron, Kades Toe (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, bayar UP Rp.17.750.000 subsidair 1 bulan penjara)

* Subertus Sahdan, Kades Ruis (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.328.351.141,75 subsidair 1 tahun penjara)

* Donatus Su, Kades Lemarang (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp229.972.566 subsider 1 tahun 2 bulan penjara)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x