Kabupaten Ende
* Damasus Deo, Kades Tonggopapa (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP senilai Rp.21.195.020 sudah dikembalikan ke negara sebagai pembayaran uang pengganti/UP)
* Antonius Mola, Kades Rangalaka (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan, UP Rp.342.269.128,14 subsidair 6 bulan penjara)
* H. Masrun Ambri, Kades Mole (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.235.265.000 subsidair 6 bulan penjara)
Kabupaten Sikka
* Petrus Kanisius, Kades Runut (Kasus pertama, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.379.295.376 subsidair 5 bulan kurungan. Kasus kedua, pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.157.102.000 subsidair 5 bulan penjara)
* Evaristus Ramba, Pjb. Kades Nabe dan Kringa (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.211.275.000 subsidair 1 tahun penjara)
* Benediktus Berno Nggeli, Kades Loke (Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)
* Paulus Beni, Kades Dobo (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.262.624.850 subsidair 9 bulan penjara)