Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Muana Dedu, Kades Hupu Mada (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.294.003 subsidair 3 bulan penjara)

* Herman Rua Goro, Kades Tema Tana (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.70.467.356 subsidair 5 bulan penjara)

Baca Juga: Mengaku Beli Konten Porno untuk Bantu Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Semangat Dea!

Kabupaten Sumba Barat Daya

* Yonathan Lewu, Kades Mata Pewau – SBD (Pidana penjara 1 tahun 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.94.794.724 subsidair 6 bulan penjara)

Kabupaten Alor

* Arwilem Hinadang, Kades Motongbang – Alor (Pidana penjara 2 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.233.059.575 subsidair 1 tahun penjara)

* Ebenhaiser Sau Sabu - Kades Tubbe (masih menjalani persidangan)

* Junus Momaki, Kades Tanglapui - Alor  (masih menjalani persidangan)***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah