* Vincentius Osias Saka, Kades Gera (masih menjalani persidangan)
Kabupaten Flores Timur
* Lukas Siola, Kades Nubalema Dua - Flotim (masih menjalani persidangan)
Kabupaten Lembata
* Rahman A. Hamid, Kades Atawalupang (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.17.773.546,74 subsidair 6 bulan penjara)
*. Abdullah Burhan, Kades Tobotani (Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)
* Sumarmo Boli, Kades Kolipadan (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp. 217.229.798 subsider 2 tahun 6 bulan penjara)
Baca Juga: Satelit Jerman Beberkan Hasil Analis Pembunuhan Massal di Bucha, Diduga Dilakukan Tentara Rusia
Kabupaten Sumba Timur