Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Vincentius Osias Saka, Kades Gera  (masih menjalani persidangan)

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 April 2022 Cancer, Leo, Virgo: Terbukalah kepada Pasangan, Hati-hati dengan Orang Baru

Kabupaten Flores Timur

* Lukas Siola, Kades Nubalema Dua - Flotim  (masih menjalani persidangan)

Kabupaten Lembata

* Rahman A. Hamid, Kades Atawalupang (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.17.773.546,74 subsidair 6 bulan penjara)

*. Abdullah Burhan, Kades Tobotani (Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

* Sumarmo Boli, Kades Kolipadan (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp. 217.229.798 subsider 2 tahun 6 bulan penjara)

Baca Juga: Satelit Jerman Beberkan Hasil Analis Pembunuhan Massal di Bucha, Diduga Dilakukan Tentara Rusia

Kabupaten Sumba Timur

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x