Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Yulius Kolo, Kades Banain B (masih menjalani persidangan)

Baca Juga: Dokter Spesialis Kardiovaskular Bagi Tips Cegah Kolesterol Tinggi Selama Puasa Ramadhan

Kabupaten Belu

* Robertus Ulu, Kades Baudaok (Pidana penjara 3 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.725.036.044 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara)

* Paschalius F. Malik, Pjb. Kades Manleten (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp. 101.654.320 subsidair 1 tahun penjara)

* Yoseph Soe Tefa, Kades Rafae (Pidana penjara 2 tahun 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.185.378.800 subsidair 1 tahun penjara)

Kabupaten Malaka

* Syprianus Manek Asa, Penjabat Kades Numponi (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.287.020.311 subsidair 1 tahun penjara)

* Robertus Bere Nahak, Kades Weulun (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.405.885.778,56 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)

* Markus Bria, Kades Naet (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp.266.347.392 subsidair 8 bulan penjara)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x