Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Meta Yiwa, Kades Palakahembi (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

* Dedi Lao Kote, Kades Wanga (Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.215.458.820 subsidair 1 bulan penjara)

* Paulus H. Meha, Kades Laimeta (Pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.106.499.746 subsidair 10 bulan penjara)

* Umbu Njaka Ata, Kades Wahang (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.180.423.500 subsidair 6 bulan penjara)

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang Hendrik Ndapamerang Dikabarkan Kena OTT

Kabupaten Sumba Tengah

* Renggi Njuru Mudi, Plt. Kades Ngadu Olu (Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

* Martinus Jawa Harang, Kades Umbu Langang (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

* Jhon Bulu, Kades Pondok (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

Kabupaten Sumba Barat

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah