Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 April 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Jangan Abaikan Percintaan Hanya Demi Karir

Kabupaten Manggarai Timur

* Kornelis Jarsi, Kades Bea Ngecung (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.213.886.087 subsidair 9 bulan penjara)

Kabupaten Ngada

* Frederikus Pati Wasi, Kades Wawowae (Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam proses peninjauan kembali/PK)

* Theobaldus Keo, Kades Ngoranale (Pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan)

* Marselinus Paru, Penjabat Kades Beja (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan)

Kabupaten Nagekeo

* Moses Mengi Wio, Kades Woedoa (Pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan kurungan, UP Rp.239.834.299,39 subsidair 3 bulan penjara)

* Kristianus Mola, Kades Ua (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x