Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Rifen Letik, Pjb. Kades Noelmina (Pidana penjara 2 tahu, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.66.086.865 subsidair 6 bulan penjara)

* Albert Zefanya Nompetus, Kades Kolabe (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.918.178.585 subsidair 1 tahun penjara)

Kabupaten TTS

* Edinius Tuke, Kades Hoi – TTS (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.20.935.000 subsidair 3 bulan penjara)

* Anderias Atiupbesi, Kades Taebone – TTS (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp.207.159.663 subsidair 6 bulan penjara)

* Demaris Marteda Kabnani, Kades Olais - TTS

Baca Juga: Amerika Ancam Boikot Pertemuan G20 di Bali

Kabupaten TTU

* Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

* Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x