Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

* Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

* Yakobus Feka, Kades Manusasi (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

* Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)

* Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: MA Bebaskan Eks Pejabat OJK dalam Kasus Jiwasraya, Dihukum 8 Tahun di Tingkat Banding

* Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)

* Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

* Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

* Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara)

* Arnoldus Nau Bana, Kades Akomi (masih menjalani persidangan)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x