* Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)
* Yakobus Feka, Kades Manusasi (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)
* Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)
* Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)
Baca Juga: MA Bebaskan Eks Pejabat OJK dalam Kasus Jiwasraya, Dihukum 8 Tahun di Tingkat Banding
* Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)
* Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)
* Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)
* Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara)
* Arnoldus Nau Bana, Kades Akomi (masih menjalani persidangan)