MA Bebaskan Eks Pejabat OJK dalam Kasus Jiwasraya, Dihukum 8 Tahun di Tingkat Banding

- 8 April 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/qimono

WARTA SASANDO - Mahkamah Agung (MA)  memvonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Fakhri Hilmi adalah salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PA Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Ia divonis bebas dalam putusan kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Desnayeti serta hakim anggota Soesilo dan Agus Yuniarto pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Mengaku Beli Konten Porno untuk Bantu Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Semangat Dea!

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Majelis kasasi menilai berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).

Namun, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Agus Yuniarto selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang Hendrik Ndapamerang Dikabarkan Kena OTT

Fakhri Hilmi sebelumnya ditetapkan tersangka terkait kasus Jiwasraya. Ia ikut terseret karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x