Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

- 8 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

WARTA SASANDO - Sejalan dengan meningkatnya anggaran Dana Desa, jumlah kepala desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tersandung kasus korupsi Dana Desa pun terus bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun wartasasando.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, tercatat ada 71 kades (termasuk penjabat kades) yang diproses di Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi.

63 kades diantaranya sudah divonis dengan hukuman yang beragam. Sementara 8 kades lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga: Daftar Kades di Rote Ndao yang Korupsi Dana Desa, 8 Orang Sudah Divonis

Berikut data lengkap kades yang tersandung kasus korupsi Dana Desa.

Rote Ndao

* Elihut L. Anakay, Kades Daiama (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Uang Pengganti/UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

* Jonathan Killa, Kades Limakoli (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

* Julius Kele, Penjabat Kades Pangodua (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.224.185.726,73 subsidair 1 tahun penjara)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x