* Anderias Lofa, Penjabat Kades Lakamola (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 550 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.80.185.803,46 subsidair 1 tahun penjara)
Baca Juga: 71 Kades di NTT Korupsi Dana Desa, 4 Orang Tilep Hingga Miliaran Rupiah
* Herman Matasina Kades Lifuleo (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.302.162.045 subsidair 10 bulan penjara)
* Elias Nalle, Kades Lekik (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.388.235.571 subsidair 1 tahun penjara)
* Polce Semi Agus Ndolu, Kades Netenain (Putusan banding, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.347.589.576,08 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).
* David Eliasa Fioh, Pj. Kades Tolama (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan, UP 267.314.238 subsider 1 tahun penjara)
* Suwarto, Kades Batulilok (masih menjalani persidangan)
Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang Hendrik Ndapamerang Dikabarkan Kena OTT
Kabupaten Kupang
* Daud Pandie, Kades Kuimasi (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.16.126.400 subsidair 3 bulan penjara)