Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende Gelar Aksi , Pertanyakan Keabsahan Wakil Bupati Ende

- 24 Februari 2022, 18:09 WIB
Dion Mbanga sedang mwmbawkanm orasi  di depan kantor DPRD Ende
Dion Mbanga sedang mwmbawkanm orasi di depan kantor DPRD Ende /Alex RS/
 
Warta Sasando- Puluhan warga masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur melakukan aksi,Kamis 24 Pebruari 2022aksi.
 
Aksi yang digelar dalam rangka  mempertanyakan wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede yang telah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 27 Januari 2022 yang lalu namun dinilai tidak ada dasar hukum karena belum ada SK dari Mendagri.
 
Aksi  mereka mendapat kawalan ketat dari aparat Kepolisian Resort Ende serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende.
 
Mengambil titik star di jalan Udayana Ende,massa bergerak melalui jalanan utama kota Ende seperti jalan Wirajaya, Kelimutu dan jalan Eltari dengan titik orasi terpusat di depan kantor Bupati Ende dan kantor DPRD Ende.
 
 
Salah seorang orator Kanis Soge di depan kantor Bupati Ende mengatakan, Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Ende, tanggal 11 November 2021, terungungkap fakta,  tidak menyertakan SK Persetujuan DPP Gabungan Partai Politik Pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan yakni   UU Nomor: 10 Tahun 2016  tentang Pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain.
 
"Dan hingga hari ini belum ada surat dukungan dari DPP Parpol koalisi pengusung  sesuai permintaan pimpinan DPRD terhadap kedua Calon Wakil Bupati Ende paling lambat akhir Oktober" kata Soge.
 
Hal ini membuktikan kata Soge , persyaratan administrasi hukum telah diabaikan. Dia menyebutkan,pimpinan dan anggota DPRD Ende memaksakan diri  untuk segera memilih dan menetapkan Wakil Bupati Ende terpilih dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.
 
Secara hukum tambah Kanis Soge,  dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU  Nomor 1 Tahun 2020, sebagai Peraturan Pelaksananya, ditegaskan bahwa dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
 
 
Selanjutnya, dikatakan bahwa dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik “harus” memenuhi persyaratan antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat” dua syarat ini kata dia, memiliki derajat dan akibat hukum yang sama.
 
Kata 'harus" memenuhi persyaratan tambah Kanis , berarti mesti  menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, artinya SK DPP Parpol menjadi syarat yang bersifat “absolut” dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya.
 
" Artinya, jika tidak disertakan SK DPP partai, maka implikasi hukumnya calon terpilih harus dinyatakan batal" ujar Kanis Soge.
 
Kanis Soge menjelaskan, karena  itulah Mendagri menolak jika ada syarat yang bersifat absolut tidak terpenuhi dan berpotensi digugat ke pengadilan, namun faktanya pelantikan tetap di laksanakan.
 
 
Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang diterima Warta Sasando, setidaknya ada enam fakta penting  sikap kontroversi Mendagri dan Gubernur NTT dalam pengesahan dan pelantikan wakil Bupati Ende.
 
Kontroversi yang dimaksud ditulis dalam  Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Koordinator aksi Dion Mbanga menyebutkan, 
Kemendagri melalui ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, 22 November 2021, mengumumkan bahwa "Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung, dengan menunjuk dasar hukumnya.
 
Selain itu ,Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (meskipun SK. DPP. Gabungan Partai Politik Pengusung tidak dipenuhi).
 
Sementara itu,Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
Kemudian Dirjen OTDA , demikian bunyi surat pernyataan, atas  nama Mendagri, dengan Surat No.:132.53/879 /OTDA, tanggal 25 Januari 2022, telah menyampaikan Salinan dan Petikan SK. Mendagri, tanggal 25 Januari 2022, kepada Gubernur NTT, bahwa : "telah ditetapkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022", Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar ; a. Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih an. Sdr. Erikos Emanuel Rede sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, b. Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.
 
Tetapi kemudian ,Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri "menarik Kembali" Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
 
Sementara itu tulis pernyataan sikap tersebut,beredar Undangan dari Gubernur Provinsi NTT, tanggal 27 Januari 2022, untuk menghadiri Acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, pada Hari Kamis, Tanggal 27 Januari 2022, Waktu : Pukul 19.00 WITA, Tempat Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, dan pada Pukul 19.00 WITA, Gubernur NTT melantik dan mengambil Janji Jabatan Wakil Bupati Ende, setelah seluruh Surat dan SK Mendagri dinyatakan ditarik kembali. 
 
Merujuk pada fakta tersebut diatas
pengusulan dan pengangkatan seseorang sebagai wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota harus merujuk pada  Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. 
 
 
"Artinya semua persyaratan, dari aspek wewenang, substansi, prosedur pengusulan dan pengangkatan tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut"tulis Aliansi Masyarakat Bersih.
 
Karena itu, untuk dianggap sah pengusulan dan pengangkatan Erikos Emanuel Rede harus berdasarkan PP tersebut. 
 
Dalam pernyataan sikap juga ditulis,dari aspek wewenang, Mendagri yang mengeluarkan SK pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende. Dari aspek substansi, aspek ini biasanya sangat krusial. Jika tidak dikaji benar sebut mereka, semua tahapan pengusulan calon wakil bupati berdasarkan peraturan perundang- undangan, maka dapat berdampak pada semua tindakan hukum dianggap batal atau tidak sah.
 
Dari aspek prosedur, harus dikaji apakah semua prosedur mulai dari pengusulan dan pengangkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota
 
 
"Ada satu prinsip dalam hukum administrasi,jika aspek wewenang atau substansi tidak dipenuhi maka surat keputusan pejabat tersebut tentang apa saja dinyatakan batal atau tidak sah" demikian pernyataan sikap.
 
Merujuk pada  Surat Pembatalan oleh Mendagri Pelantikan Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur NTT dinyatakan Batal atau Tidak Sah
 
"Membatalkan surat keputusan/penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara melalui dua model yaitu gugat pembatalan surat keputusan pejabat tersebut melalui pengadilan tata usaha negara atau dengan asas contrarius actus( pejabat yang menerbitkan surat keputusan, maka pejabat tersebut yang berwenang mencabutnya" tulis Aliansi Masyarakat Bersih.
 
Kembali kepada PP tersebut, ujar mereka,yang berhak mengangkat dan melantik adalah Mendagri bukan gubernur. Itu artinya pelantikan oleh Gubernur NTT hanyalah menjalankan kewenangan mandat dari Mendagri dimana konsekuensi tanggungjawab dan tanggunggugat ada pada pemberi mandat yaitu Mendagri.
 
 
Surat Mendagri perihal Penarikan SK Mendagri tentang Pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende  sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT dinyatakan batal atau tidak sah.
 
Sementara dalam orasinya Dion Mbanga meminta pemerintah dan DPRD untuk menunjukan SK asli pelantikan dari Mendagri.Dia mengatakan, jika SK sudah ditunjukkan dengan tanda tangan dan cap basah ,maka mereka akan menerima wakil bupati karena sudah sah.
 
" Yang kami minta tunjukkan SK Mendagri nya yang tanda tangan dan cap basah.Dengan begitu kami akan dukung sepenuhnya wakil Bupati jika memang ada" ujarnya.
 
Dia mengatakan, aksi yang digelar bukan karena tidak suka namun hanya mau memastikan legalitas sehingga kedepannya tidak ada konsekuensi hukum termasuk penggunaan keuangan negara dan maladministrasi.
 
 
" Kami tidak sedang membenci Erik,namun kami cinta dia ,jangan sampai kedepannya akan terkena konsekuensi hukum karena tidak ada dasar hukumnya" pungkas Dion Mbanga.
 
Aksi yang digelar juga diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Bersih.Aksi tersebut berjalan aman dan damai dalam pengawalan aparat Kepolisian Resort Ende.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x