Djafar Achmad : Permintaan Bebaskan Direktur Asia Dinasty Sejahtera Bagai Menyiram Air di Padang Pasir

- 10 Februari 2022, 18:52 WIB
Pengurus dan perwakilan nasabah PT ADS saat berdialog dengan Bupati dan Wakil Bupati Ende
Pengurus dan perwakilan nasabah PT ADS saat berdialog dengan Bupati dan Wakil Bupati Ende /Alex Raja S/
WARTA SASANDO - Bupati Ende Djafar Achmad dalam dialog bersama pengurus dan perwakilan nasabah PT Asia Dinasty Sejahtera (ADS) menyampaikan keprihatinannya atas permasalah hukum yang membelit perusahaan tersebut. Sebab persoalan hukum yang ada berdampak kepada para nasabah.
 
Kendati demikian, Bupati Djafar Achmad tidak bisa mengintervensi pihak Kejaksaan Negeri Ende terkait dengan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim kepada Direktur PT ADS, muhammad Badrun. 
 
"Banding bisa dilakukan oleh terdakwa atau jaksa. Dan terkait putusan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Saran saya agar gunakan pengacara untuk menghadapi banding tersebut," kata Djafar Achmad saat menerima para pengurus dan perwakilan nasabah, Kamis 10 Februari 2022.
 
 
Terkait tuntutan para nasabah untuk membebaskan Direktur PT ADS Muhamad Badrun, Bupati Djafar menegaskan hal itu tidak bisa karena yang bersangkutan sudah divonis bersalah. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menunggu hasil banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan upaya hukum lainnya.
 
"Membebaskan Badrun seperti menyiram air di padang pasir. Itu tidak mungkin," ujar Djafar Achmad.
 
Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede juga mengatakan hal yang sama. Sebagai pemerintah, pria yang akrab disapa Erik Rede itu mengaku prihatin dengan kondisi yang dihadapi manajemen PT ADS. Namun disisi lain pemerintah juga menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
 
Menurutnya, JPU telah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada Muhammad Badrun. Langkah hukum yang ditempuh JPU haruslah dihormati.
 
 
"Kita ikuti saja. Nanti ada ruang untuk melakukan peninjauan kembali atau kasasi, siapkan saja pengacara yang baik. Dan banding jaksa saat ini, keputusannya belum ada, jita ikuti saja. Putusan banding itu bisa jadi lebih berat dan bisa juga bisa lebih ringan," ungkapnya.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ende, Kanisius Poto kepada para pengurus PT ADS menyampaikan, dirinya termasuk orang yang terlibat langsung dalam pembangunan PT ADS, serta ikut menjadi saksi dalam kasus ini.
 
"Terkait dengan proses hukum tidak bisa kita intervensi, karena proses hukum sudah berjalan. Masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan. Siapkan pengacara untuk menempuh proses hukum lanjutan," ujar Kanis Poto.
 
 
Dia menegaskan, PT ADS tidak ada masalah dalam urusan izin. Namun yang dipersoalkan oleh OJK adalah masalah izin jasa keuangan. Dan yang melaporkan bukan oleh OJK, tetapi oleh Tim Kewaspadaan Investasi Provinsi NTT kepada Polda NTT.
 
"Saya juga menjadi saksi dalam perkara ini baik saat diperiksa oleh Polda NTT maupun dalam sidang di Pengadilan Negeri Ende. Saya sudah jelaskan semua posisi pemerintah daerah," jelasnya.
 
Kanisius Nangge salah satu Pengurus ADS pada kesempatan itu menjelaskan, persoalan hukum yang membelit PT ADS berawal ketika didatangi penyidik dari Polda NTT pada Maret 2020 untuk melakukan penyelidikan awal.
 
 
Menurut dia, PT ADS sudah mempunyai akta notaris, NPWP dan izin, tetapi dianggap ilegal mengelola dana masyarakat tanpa izin. Di ujung Juli 2020, jelasnya, penyelidikan rampung dan bukti dianggap cukup. 
 
Sampai pada tahap penuntutan, JPU menuntut Direktur ADS 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 subsidair 1 tahun penjara, dan semua aset PT ADS disita oleh negara 
 
"Hakim vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 10.000.000.000 subsidair 6 bulan, dan semua aset PT ADS dikembalikan," ujar Nangge.
 
Dia menyebutkan, nasabah merasa resah karena jaksa melakukan banding. Sementara yang diharapkan nasabah yakni Muhammad Badrun dibebaskan, semua uang dikembalikan, dan jaksa mencabut banding.
 
 
"Untuk itu, kami minta referensi kepada bapak bupati dan wakil bupati agar membantu kami dalam memfasilitasi ujung persoalan ini ke mana," ujarnya.
 
Seperti disaksikan wartasasando.com,  puluhan nasabah PT ADS menggelar aksi damai di tiga titik berbeda yakni di gedung Kejari Ende, Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende. 
Nasabah dan pengurus ADS saat demo di Kantor Kejaksaan Negeri Ende
Nasabah dan pengurus ADS saat demo di Kantor Kejaksaan Negeri Ende
Menggunakan sebuah mobil pick up dan puluhan sepeda motor, massa bergerak dari rumah Direktur ADS Muhamad Badrun di jalan Ahmad Yani, menuju ke tiga titik tersebut. Sepanjang berjalannya aksi, mereka dikawal ketat aparat kepolisian.
 
 
Di Kantor Kejari Ende, mereka tidak diizinkan masuk. Nasabah PT ADS hanya melakukan orasi dari luar gerbang, di ruas jalan El Tari. 
 
Dalam pernyataan sikap, para nasabah mendesak Kejati NTT untuk segera mengembalikan seluruh asset PT ADS sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ende.
 
Kejati NTT juga didesak melakukan pengalihan status penahanan terhadap Muhammad Badrun sebagai Dirut PT ADS dari Lapas Kelas II B Ende menjadi tahanan kota.
 
Mereka juga meminta pihak kejaksaan untuk memberikan jawaban secara jelas atas pernyataan sikap mereka, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar semua uang anggota PT ADS dikembalikan.
 
 
Sementara di Gedung DPRD Ende, massa tidak bisa menemui anggota dewan karena sebagian besar wakil rakyat sedang bertugas di luar daerah. Sebagian lainnya sedang mengunjungi konstituennya.
 
Dalam orasi, perwakilan massa juga mempertanyakan peran wakil rakyat atas masalah yang dihadapi oleh PT ADS.
 
"Kami minta DPRD Ende sebagai wakil rakyat segera mengambil sikap tegas terhadap kejaksaan untuk hentikan banding, karena kami sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Ende," kata salah seorang orator.
 
 
Mereka menyebutkan, Bupati Ende telah mengeluarkan izin untuk PT ADS berupa SITU, SIUP, TDP. Bahkan saat peresmian kantor PT ADS, Kepala DPMPTSP hadir atas nama Bupati.
 
Dari Gedung DPRD Ende, massa bergerak menuju Kantor Bupati Ende dengan berjalan kaki. Perwakilan ADS akhirnya bertemu dengan Bupati Ende Djafar, Achmad yang didampingi oleh Wakil Bupati, Erik Rede, Kepala DPMPTSP, Kanis Poto, serta Kaban Kesbangpol, Gabriel Dala.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x