Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi Bergema di Sidang Kasus Korupsi Walikota Cup

- 19 April 2022, 21:03 WIB
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu.
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu. /Warta Sasando/

Baca Juga: Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Menurut Siswo Suyanto, pengembalian kerugian negara akan dilihat pada kewenangan dan tanggungjawab setiap pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Bisa hanya satu orang, bisa juga beberapa orang tergantung kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," ungkap saksi Siswo Suyanto.

Untuk diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara.

Saat pemeriksaan saksi ahli, mereka mengikuti persidangan secara daring (online) dari rumah tahanan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Ribuan Euro, Capres Prancis Marine Le Pen Diperiksa Jaksa

Sementara Agus Riri Mase yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon bersama Rongky Rihi telah memberikan kesaksian di persidangan pada 21 Maret 2022 lalu.

Agus Riri Mase memberi kesaksian secara daring, sedangkan Rongky Rihi dan beberapa saksi lainnya memberikan kesaksian secara luring (offline).***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x