Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi Bergema di Sidang Kasus Korupsi Walikota Cup

- 19 April 2022, 21:03 WIB
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu.
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu. /Warta Sasando/

Baca Juga: Razia di Lapas Kelas IIB Ende, Ini yang Ditemukan Aparat Gabungan

"Apakah ketika saudara menghitung pengeluaran riil, saudara menerima bukti pembelian dari Agus Riri Mase?" tanya Lesly Lay.

Menjawab pertanyaan Lesly, saksi ahli Sugeng mengaku tidak meminta bukti dari para pihak saat melakukan audit, tetapi hanya mendapatkan bukti dari penyidik. Kendati demikian pihaknya telah meminta klarifikasi dari Agus Riri Mase.

"Yang kami dapatkan terkait dengan masalah pembelanjaan tersebut, Bendahara Deasy Mariani Adi Putri membayar sebesar Rp90 juta secara tunai," terang Sugeng.

Selanjutnya mengenai pengadaan makanan dan minuman, Sugeng menjelaskan, SPK atas nama Catering Bu Agung. Nominal yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp84.850.000 (nasi dos Rp54 juta dan snack Rp30.850.000).

Baca Juga: Peraih Medali Emas PON XX Papua Batal Ikut Sea Games Vietnam, Ini Tanggapan KONI Sumsel

Sedangkan pengeluaran riil hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

Sedangkan pengeluaran riil kepada Rongky Rihi hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

"Di SPK, Catering Bu Agung untuk pengadaan konsumsi. Ternyata pihak lain yang mengadakan makanan dan minuman. Ahli tahu tentang fakta ini?" tanya Hakim Anggota Lizbet Adelina.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sugeng mengatakan, berdasarkan audit, pekerjaan ini dilakukan oleh saudara Rongky Olis Rihi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x