Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi Bergema di Sidang Kasus Korupsi Walikota Cup

- 19 April 2022, 21:03 WIB
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu.
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu. /Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan (Walikota Cup) dan fun bike oleh Dispora Kota Kupang tahun 2017, saksi ahli dari BPKP Provinsi NTT Sugeng Yoga Marsasi juga merincikan dana yang diterima Agus Riri Mase dan Rongky Rihi.

Sugeng menyebutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kegiatan ini sebesar Rp114.644.365.

"Item-item yang menyebabkan kerugian negara yakni pengadaan pakaian sepak bola, pengadaan makanan dan minuman, pengadaan belanja cetak di Bhinneka Advertising serta pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur, dan honor kegiatan," sebut Sugeng yang memberikan kesaksian secara daring (online).

Baca Juga: Sidang Korupsi Walikota Cup, Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp114 Juta, Ini Rinciannya

Sugeng menjelaskan, pada pengadaan pakaian sepak bola, SPK (Surat Perintah Kerja) atas nama CV Utama Konstruksi. Pembayaran yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp129.500.000. Namun pengeluaran riil hanya Rp77.250.000. Dikurangi potongan PPN Rp11.773.135, maka nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp40.476.865.

Ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa Lesly Anderson Lay soal penyedia barang yang sesungguhnya, Sugeng langsung menyebut nama Agus Riri Mase.

"Yang mengadakan Agus Riri Mase dengan meminjam bendera CV Utama Konstruksi," ujarnya.

Menurut Sugeng, pihaknya menghitung pengeluaran riil yang dilakukan Agus Riri Mase dari pengadaan pakaian sepak bola, termasuk biaya angkutan darat dan angkutan laut. Totalnya Rp77.250.000.

Baca Juga: Razia di Lapas Kelas IIB Ende, Ini yang Ditemukan Aparat Gabungan

"Apakah ketika saudara menghitung pengeluaran riil, saudara menerima bukti pembelian dari Agus Riri Mase?" tanya Lesly Lay.

Menjawab pertanyaan Lesly, saksi ahli Sugeng mengaku tidak meminta bukti dari para pihak saat melakukan audit, tetapi hanya mendapatkan bukti dari penyidik. Kendati demikian pihaknya telah meminta klarifikasi dari Agus Riri Mase.

"Yang kami dapatkan terkait dengan masalah pembelanjaan tersebut, Bendahara Deasy Mariani Adi Putri membayar sebesar Rp90 juta secara tunai," terang Sugeng.

Selanjutnya mengenai pengadaan makanan dan minuman, Sugeng menjelaskan, SPK atas nama Catering Bu Agung. Nominal yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp84.850.000 (nasi dos Rp54 juta dan snack Rp30.850.000).

Baca Juga: Peraih Medali Emas PON XX Papua Batal Ikut Sea Games Vietnam, Ini Tanggapan KONI Sumsel

Sedangkan pengeluaran riil hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

Sedangkan pengeluaran riil kepada Rongky Rihi hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

"Di SPK, Catering Bu Agung untuk pengadaan konsumsi. Ternyata pihak lain yang mengadakan makanan dan minuman. Ahli tahu tentang fakta ini?" tanya Hakim Anggota Lizbet Adelina.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sugeng mengatakan, berdasarkan audit, pekerjaan ini dilakukan oleh saudara Rongky Olis Rihi.

Baca Juga: Gegara Rafathar, Penyanyi Lagu Stressed Out Ingin Datang ke Indonesia

"Berdasarkan bukti yang ada, Catering Bu Agung memang diatasnamakan saja. Pekerjaan dilakukan saudara Rongky Rihi," ujar Sugeng yanh saat ini berpindah tugas ke BPKP Sulawesi Barat.

Lesly Lay juga bertanya kepada saksi ahli soal temuan kerugian keuangan negara (Rp29.462.000) berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.

Sugeng mengaku, temuan Inspektorat adalah bagian terpisah dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP. Namun temuan Inspektorat tersebut juga dituangkan dalam laporan audit BPKP.

Lebih lanjut, Tommy Jacob yang juga kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi ahli mengenai hasil klarifikasi kepada Direktur CV Utama Konstruksi, Direktur CV Rumpu Rampe, Owner Catering Bu Agung.

Baca Juga: Beri Signal Rujuk dengan Gisel, Gading Marten: Kalau Dua-duanya Mau Berubah, Kenapa Tidak?

Sugeng mengaku, sesuai bukti yang mereka terima dan hasil audit, pembayaran pengadaan pakaian sepak bola tidak disetor ke rekening CV utama konstruksi, tetapi langsung dibayar kepada Agus Riri Mase. Begitu juga dengan pengadaan makan, dimana pengeluaraan riil langsung kepada Rongly Rihi.

"Terkait perjalanan dinas dan honor kegiatan, fakta persidangan ada pertentangan antara bukti tanda terima honor dan keterangan para pegawai. Apakah saat audit, ahli hanya pakai keterangan saja atau didukung dengan bukti lain?" tanya Tommy Jacob.

Sugeng mengaku, semua angka yang ada dihitung berdasarkan klarjfiikasi kepada semua penerima honor dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto, kuasa hukum terdaksa Lesly Lay mempertanyakan pihak yang seharusnya mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Menurut Siswo Suyanto, pengembalian kerugian negara akan dilihat pada kewenangan dan tanggungjawab setiap pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Bisa hanya satu orang, bisa juga beberapa orang tergantung kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," ungkap saksi Siswo Suyanto.

Untuk diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara.

Saat pemeriksaan saksi ahli, mereka mengikuti persidangan secara daring (online) dari rumah tahanan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Ribuan Euro, Capres Prancis Marine Le Pen Diperiksa Jaksa

Sementara Agus Riri Mase yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon bersama Rongky Rihi telah memberikan kesaksian di persidangan pada 21 Maret 2022 lalu.

Agus Riri Mase memberi kesaksian secara daring, sedangkan Rongky Rihi dan beberapa saksi lainnya memberikan kesaksian secara luring (offline).***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x