Sidang Korupsi Walikota Cup, Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp114 Juta, Ini Rinciannya

- 19 April 2022, 17:49 WIB
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. /Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan (Walikota Cup) dan fun bike oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini dan Lizbet Adelina, digelar secara hybrid.

Dua terdakwa Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara mengikuti sidang secara daring (online) dari rumah tahanan. 

Baca Juga: Razia di Lapas Kelas IIB Ende, Ini yang Ditemukan Aparat Gabungan

Saksi ahli dari BPKP Provinsi NTT, Sugeng Yoga Marsasi dan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto juga memberi kesaksian secara daring dari tempat tugasnya masing-masing.

Sementara tim BPKP Provinsi NTT yang juga melakukan audit bersama Sugeng Marsasi memberi kesaksian secara luring (offline) di Pengadilan Tipikor. 

Sugeng pada kesempatan ini menjelaskan, audit dilakukan atas permintaan penyidik Polres Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan kasus terkait. Dan dalam melakukan audit, pihaknya membandingkan anggaran yang dipertanggungjawabkan dengan pengeluaran riil.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Berdasarkan hasil audit sebagaimana tertuang dalam laporan audit, sebut Yoga, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp114.644.365.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x