Sugeng kemudian merincikan item-item kerugian negara dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan dan fun bike oleh Dispora Kota Kupang.
Pertama, pengadaan pakaian sepak bola dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp40.476.865.
Kedua, pengadaan makanan dan minuman dengam nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp13.850.000.
Baca Juga: Bank Tabungan Negara dan BNI Buka Loker untuk Lulusan S1 dan Diploma III, Ini Persyaratannya
Ketiga, pengadaan belanja cetak di Bhinneka Advertising dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 26.670.000.
Keempat, pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur, dan honor kegiatan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp33.647.500.
"Pengeloan anggaran untuk kegiatan ini ternyata melanggar regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa serta melawan pedoman pengelolan keuangan daerah," ujar Sugeng.
Terkait temuan ini, Tommy Jacob selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, seluruh kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi NTT sebesar Rp114.644.365, telah dikembalikan oleh kliennya Deasy Mariani Adi Putri.
Baca Juga: PT Telkom Buka Loker untuk Lulusan S1, Berikut 11 Posisi yang Bisa Dilamar
Kliennya, lanjut Tommy, juga telah mengembalikan kembali uang sebesar 29.462.000 yang merupakan temuan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Kupang.