Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi Bergema di Sidang Kasus Korupsi Walikota Cup

- 19 April 2022, 21:03 WIB
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu.
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu. /Warta Sasando/

Baca Juga: Gegara Rafathar, Penyanyi Lagu Stressed Out Ingin Datang ke Indonesia

"Berdasarkan bukti yang ada, Catering Bu Agung memang diatasnamakan saja. Pekerjaan dilakukan saudara Rongky Rihi," ujar Sugeng yanh saat ini berpindah tugas ke BPKP Sulawesi Barat.

Lesly Lay juga bertanya kepada saksi ahli soal temuan kerugian keuangan negara (Rp29.462.000) berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.

Sugeng mengaku, temuan Inspektorat adalah bagian terpisah dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP. Namun temuan Inspektorat tersebut juga dituangkan dalam laporan audit BPKP.

Lebih lanjut, Tommy Jacob yang juga kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi ahli mengenai hasil klarifikasi kepada Direktur CV Utama Konstruksi, Direktur CV Rumpu Rampe, Owner Catering Bu Agung.

Baca Juga: Beri Signal Rujuk dengan Gisel, Gading Marten: Kalau Dua-duanya Mau Berubah, Kenapa Tidak?

Sugeng mengaku, sesuai bukti yang mereka terima dan hasil audit, pembayaran pengadaan pakaian sepak bola tidak disetor ke rekening CV utama konstruksi, tetapi langsung dibayar kepada Agus Riri Mase. Begitu juga dengan pengadaan makan, dimana pengeluaraan riil langsung kepada Rongly Rihi.

"Terkait perjalanan dinas dan honor kegiatan, fakta persidangan ada pertentangan antara bukti tanda terima honor dan keterangan para pegawai. Apakah saat audit, ahli hanya pakai keterangan saja atau didukung dengan bukti lain?" tanya Tommy Jacob.

Sugeng mengaku, semua angka yang ada dihitung berdasarkan klarjfiikasi kepada semua penerima honor dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto, kuasa hukum terdaksa Lesly Lay mempertanyakan pihak yang seharusnya mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x