Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi Bergema di Sidang Kasus Korupsi Walikota Cup

- 19 April 2022, 21:03 WIB
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu.
Rongky Rihi dan dua saksi lainnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang pada 31 Maret 2022 lalu. /Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan (Walikota Cup) dan fun bike oleh Dispora Kota Kupang tahun 2017, saksi ahli dari BPKP Provinsi NTT Sugeng Yoga Marsasi juga merincikan dana yang diterima Agus Riri Mase dan Rongky Rihi.

Sugeng menyebutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kegiatan ini sebesar Rp114.644.365.

"Item-item yang menyebabkan kerugian negara yakni pengadaan pakaian sepak bola, pengadaan makanan dan minuman, pengadaan belanja cetak di Bhinneka Advertising serta pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur, dan honor kegiatan," sebut Sugeng yang memberikan kesaksian secara daring (online).

Baca Juga: Sidang Korupsi Walikota Cup, Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp114 Juta, Ini Rinciannya

Sugeng menjelaskan, pada pengadaan pakaian sepak bola, SPK (Surat Perintah Kerja) atas nama CV Utama Konstruksi. Pembayaran yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp129.500.000. Namun pengeluaran riil hanya Rp77.250.000. Dikurangi potongan PPN Rp11.773.135, maka nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp40.476.865.

Ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa Lesly Anderson Lay soal penyedia barang yang sesungguhnya, Sugeng langsung menyebut nama Agus Riri Mase.

"Yang mengadakan Agus Riri Mase dengan meminjam bendera CV Utama Konstruksi," ujarnya.

Menurut Sugeng, pihaknya menghitung pengeluaran riil yang dilakukan Agus Riri Mase dari pengadaan pakaian sepak bola, termasuk biaya angkutan darat dan angkutan laut. Totalnya Rp77.250.000.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x