Pencalonan Wabup Tanpa SK DPP Partai Koalisi, Ketua Golkar Ende: Pernyataan Megy Sigasare Tidak Salah

- 6 Desember 2021, 17:40 WIB
Ketua DPD II Partai Golkar Ende Herman Yosef Wadhi didampingi pengurus Golkar Ende saat memberikan keterangan pers
Ketua DPD II Partai Golkar Ende Herman Yosef Wadhi didampingi pengurus Golkar Ende saat memberikan keterangan pers /Alex Raja S/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Pernyataan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Margaretha Sigasare soal tidak adanya SK DPP dari 7 partai koalisi dalam pencalonan Wakil Bupati (Wabup) Ende beberapa waktu lalu, menuai polemik.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Ende Herman Yoseph Wadhi justru menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Megy Sigasare, sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Hery Wadhi mengatakan, meski mendukung drg. Dominikus Minggu Mere, Partai Golkar termasuk partai pertama yang menyampaikan profisiat kepada Erik Rede, Wabup Ende terpilih. Golkar menyatakan siap membantu kerja Wabup terpilih.

Baca Juga: Dukcapil Sweeping Warga Yang Tidak Punya E- KTP, Langsung Diarahkan Untuk Perekaman

"Melalui ibu Megy, Golkar menyampaikan profisiat dan siap membantu Wabup terpilih. Kami partai Golkar mendukung sepenuhnya. Itu disampaikan Ibu Megy saat diwawancara awak media usai pemilihan Wabup," ujar Hery Wadhi kepada wartasasando.com, Senin 6 Desember 2021.

Hery Wadhi menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan partai dan sebagai anggota DPRD Ende yang juga bagian dari Panitia Pemilihan (Panmil) Wabup, Megy Sigasare wajib memberikan pendapat saat dimintai komentarnya oleh wartawan.

"Sebelumnya ibu Megy meminta izin kepada saya dan beberapa pengurus untuk memberikan keterangan. Kami berdiskusi soal itu dan menyampaikan apa adanya," ujar mantan Ketua DPRD Ende ini.

Baca Juga: Gus Muhaimin: Jokowi Kelihatan Kurus, Tapi Jago Atasi Dinamika Politik Nasional

Hery menyebutkan, ketika ada pertanyaan menyinggung soal Panmil, Megy Sigasare menceritakan apa yang dikerjakannya selama menjadi anggota Panmil. Dan tugas Panmil sendiri sudah berakhir pada 11 November 2021 saat diserahkan berita acara hasil perhitungan suara kepada Ketua DPRD Ende.

"Sebagai bagian dari Panmil, beliau perlu mempertanggungjawaban kepada masyarakat bila ada yang bertanya. Opini, pendapat yang diberikan oleh anggota DPRD adalah sesuatu yang lazim," ujar Hery Wadhi.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Baru Omicorn, Kemenhub Instruksikan Perketat Bandara

Apa yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, menurut Hery Wadhi tidak ada bertentangan dengan pendapat anggota DPRD lainnya, terutama Panmil Wabup Ende.

Terkait dengan SK DPP dari 7 partai koalisi, Hery menjelaskan, saat melakukan verifikasi dan evaluasi syarat- syarat pencalonan yang ada cuma SKCK, LHKPN, dan lainnya tanpa ada SK DPP partai. SK DPP tidak disertakan kedua calon, Domi Mere dan Erik Rede.

"Ketua Panmil menyatakan SK DPP setiap partai koalisi itu tidak merupakan syarat mutlak. Dan ibu Megy mengatakan dokumen itu (SK DPP) memang tidak ada. Berarti klop," ujar dia. Lain hal kalau ada SK, dia beri tahu tidak ada SK DPP berarti tidak klop," ujar Hery yang juga saat itu didampingi beberapa pengurus Golkar kabupaten Ende .

Baca Juga: Diserang KKB, Prajurit TNI Kembali Gugur di Yahukimo Papua

Sementara berkaitan dengan jadwal pelantikan Wabup terpilih, Hery Wadhi menegaskan, pernyataan Megy Sigasare juga tidak ada yang salah.

"Pernyataan ibu Megy sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD Ende yang menyatakan sesuai schedule wabup dilantik tanggal 5 Desember. Ternyata pelantikan ditunda karena ada dokumen belum lengkap sebagaimana pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT. Hal itu juga yang disampaikan ibu Megy," kata Hery Wadhi.

Baca Juga: Varian Baru Covid 19 Omicorn Dapat Merusak Tatanan Pertumbuhan ekonomi, Ini Kata Bos IMF

Sehubungan dengan penundaan pelantikan Wabup, Hery Wadhi mengaku pengurus Golkar telah melakukan penelitian. Ternyata salah satunya adalah karena SK DPP yang belum ada. Ini cocok dengan isi surat Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso yang meminta kedua calon melampirkan SK DPP partai koalisi.

Oleh karena ada lembaga lebih tinggi yang mengatakan perihal kekurangan dokumen/berkas, maka sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende dan sebagai bagian dari Panmil, maka wajar Megy Sigasare menyampaikan permohonan maaf.

"Permohonan maaf itu tidak salah karena ada kerja yang salah. Golkar juga salah karena tidak ngotot minta lampirkan SK DPP untuk Domi Mere dan Erik Rede," tegas Hery Wadhi.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Ende, Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

Secara substansi, kata Hery Wadhi, pernyataan kader Golkar Megy Sigasare tidak mencoreng lembaga. Partai Golkar sudah sejak awal menyatakan menerima proses pemilihan dan akan mendukung Wabup terpilih. 

"Golkar sudah move on. Kami sekarang tengah giat bantu pemerintah memberikan vaksinasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan Megy Sigasare menjadi polemik Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende itu menyentil soal SK DPP partai koalisi.

Megy mengatakan, proses usulan pelantikan Wabup Ende terpilih sudah sampai di Kemendagri. Namun ada syarat yang belum dilengkapi, yakni rekomendasi dan SK DPP dari 7 partai koalisi kepada Domi Mere dan Erik Rede.

Baca Juga: Iban Medah Disebut Ambil Alih dan Jual Aset Pemkab Kupang, Kerugian Negara Rp9,6 Miliar

“Memang terkait syarat pencalonan, Panmil DPRD Kabupaten Ende hanya menerima berita acara kesepakatan dua nama di tingkat kabupaten dari 7 partai koalisi paket Marsel-Djafar melalui Bupati Ende, tanpa lampiran SK atau rekomendasi partai di tingkat DPP," ujarnya saat itu.

Bahkan kata dia, tidak satu pun dari 7 partai koalisi menyerahkan SK ataupun rekomendasi atas kesepakatan dalam berita acara koalisi mengusung dua nama sebagai lampiran, baik tingkat kabupaten maupun pusat.

Megy menyebutkan, belum terbitnya SK Mendagri bisa jadi karena tidak adanya SK DPP dari partai koalisi. Untuk itu Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri untuk kelanjutan proses tersebut.

Baca Juga: Selamatkan Bumi, Kodim 1602/Ende Kolaborasi dengan Dinas PUPR Tanam Pohon di Ende Timur

Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf karena proses yang telah dilewati, tidak berjalan sesuai ketentuan. Khususnya persyaratan pencalonan dimana 2 calon Wabup Ende harus mengantongi SK DPP dari 7 parpol koalisi Marsel-Djafar. Hal inilah menjadi polemik di tengah masyarakat.***

 

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x