Iban Medah Disebut Ambil Alih dan Jual Aset Pemkab Kupang, Kerugian Negara Rp9,6 Miliar

- 3 Desember 2021, 15:42 WIB
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah saat hendak dibawa ke Rutan Klas II B Kupang, Jumat 3 Desember 2021 siang.
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah saat hendak dibawa ke Rutan Klas II B Kupang, Jumat 3 Desember 2021 siang. /Dok. Kejati NTT/

WARTA SASANDO - Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menetapkan status tersangka dan menahan Ibrahim Agustinus Medah, Jumat 3 Desember 2021 siang.

Bupati Kupang dua periode (1999-2009) itu menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan eks Kantor RDP Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemkab Kupang, Iban Medah Ditahan Jaksa

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, mengatakan, penyidik ​​Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti dalam penetapan Iban Medah sebagai tersangka.

Pada bulan Maret 2009, Iban Medah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama dirinya terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Jalan Bajawa Kota Kupang Ludes Terbakar, Milik Anggota DPRD Nagekeo

Tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang sehingga terbitlah SHM atas namanya.

"Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar," sebut Abdul Hakim.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x