WARTA SASANDO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penahanan terhadap Ibrahim Agustinus Medah pada hari ini, Jumat 3 Desember 2021.
Mantan Bupati Kupang dua periode (1999-2009) itu ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelelolaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Baca Juga: Sebuah Rumah di Jalan Bajawa Kota Kupang Ludes Terbakar, Milik Anggota DPRD Nagekeo
Aset tanah dan bangunan yang merupakan bekas Kantor RPD Kabupaten Kupang dialihkan ke pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah (Pemkab Kupang).
Sebelum berstatus tersangka, pagi tadi di hari yang sama, mantan anggota DPD RI yang akrab disapa Iban Medah itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, status mantan Ketua DPRD NTT itu berubah menjadi tersangka. Dia langsung ditahan penyidik Kejati NTT untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kupang.
Baca Juga: Kredit Macet Rugikan Bank NTT Rp 1 M Lebih, Sam Haning: Boy Nunuhitu cs Harus Diproses Hukum
Mantan Ketua DPD Golkar NTT itu dibawa ke Rutan Kupang menggunakan mobil tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati NTT, Yulianto belum menyampaikan keterangan secara resmi kepada awak media terkait kasus yang menyeret Iban Medah.***