Kredit Macet Rugikan Bank NTT Rp 1 M Lebih, Sam Haning: Boy Nunuhitu cs Harus Diproses Hukum

- 30 November 2021, 15:06 WIB
Kuasa Hukum John Sine, Samuel Haning, SH.MH
Kuasa Hukum John Sine, Samuel Haning, SH.MH /Tommy Aquino/Warta Sasando/



WARTA SASANDO - Sejumlah pejabat dan pegawai Bank NTT telah dipidana dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Beberapa diantaranya yakni Bonefasius Ola Masan (mantan Kepala KCU Kupang), Didakus Leba (mantan Kepala Cabang Surabaya), dan John Nedy Charles Sine (mantan Kepala Cabang Oelamasi).

Namun, penanganan kasus kredit macet di lingkup Bank NTT masih tebang pilih. Sebab ada sejumlah kasus kredit macet yang merugikan Bank NTT, tidak diproses secara hukum.

Kepada wartawan, Selasa 30 November 2021, Samuel Haning, SH.MH selaku Kuasa Hukum John Nedy Sine membeberkan temuan terkait pemberian kredit KUR dan Mikro pada Bank NTT Kantor Cabang Khusus (KCK) dan Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang atas kelolaan Kantor Pusat Divisi Pemasaran Kredit.

Baca Juga: Jaksa Jangan Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus-kasus di Bank NTT

Menurut Sam Haning, pada 2018 lalu kliennya John Sine dilaporkan oleh Boy R. Nunuhitu (sekarang Kepala KCU Kupang) terkait kredit macet. Akibatnya, John Sine diproses hukum dan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi.

Faktanya, lanjut Sam Haning, berdasarkan audit investigasi SKAI (Satuan Kerja Audit Intern Bank NTT), terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaan fasilitas kredit KUR dan Mikro oleh Divisi Pemasaran Kredit lantaran tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kesimpulan SKAI, dari 1.229 rekening kredit KUR dan Mikro, terdapat 1.195 rekening kredit non lancar/bermasalah. Dari kredit non lancar terdapat 59 rekening kredit KUR dan Mikro yang sejak awal pencairan kredit tidak ada penyetoran sama sekali. Proses pengelolaan fasilitas kredit yang tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian tersebut menyebabkan kerugian bagi Bank NTT sebesar Rp 1.090.000.000.

Baca Juga: Diduga Mau Ambil Paket Narkoba, Pengusaha di Ende Dibekuk BNN di Area Pelabuhan

Dari temuan yang ada, SKAI memberikan rekomendasi kepada Direksi Bank NTT. Salah satu rekomendasinya yakni pemberian sanksi kepada petugas kredit dan pejabat yang terkait dengan realisasi kredit dan taksasi jaminan karena lalai dan mengabaikan regulasi di bank sehingga menimbulkan kerugian, serta merusak martabat dan citra bank.

Adapun pejabat yang melakukan pelanggaran kategori berat, masing-masing Boy R. Nunuhitu selaku Kasubdiv Kredit Mikro, Kornelius L. Balamaking selaku Analis Kredit Kantor Pusat dan Wira S. Wila Huky selaku Analis Kredit Kantor Pusat.

Selain tiga nama di atas, ada beberapa pegagawai Bank NTT yang juga melakuka pelanggaran kategori sedang. Antara lain Soleman Bisilisin, Reinhart Djo, Yandri M. Tae, Ronald F. Lede dan Eka Rihibiha.

"Laporan Boy Nunuhitu ditindaklanjuti oleh kantor pusat, sehingga klien saya diproses hukum. Ternyata Boy Nunuhitu juga punya catatan merah," ujar Sam Haning.

Baca Juga: Nasib Sonny Pellokila Tak Menentu, Urgenkah Perubahan Nomenklatur Direksi Bank NTT?

Menurut Sam, rekomendasi SKAI sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Direksi. Sebaliknya, Boy Nunuhitu malah dipromosi dan sekarang menjabat sebagai Kepala KCU Kupang.

"Ini ada diskriminasi," tegas Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) UPG 1945 itu.

Sam berharap ada keadilan hukum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan Bank NTT. Dan temuan SKAI jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencoreng citra dan nama baik Bank NTT.

"Harapannya pimpinan Bank NTT menindaklanjuti rekomendasi SKAI dan membawa kasus ini ke jalur hukum sehingga siapa saja termasuk Boy Nunuhitu dapat diproses secara hukum. Ini demi keadilan," kata Sam.

Mengingat Bank NTT adalah bank kebanggaan masyarakat NTT, Sam Haning juga berharap agar Boy Nunuhitu cs diberi sanksi dan dinonaktifkan dari jabatan.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

"Bank NTT tidak boleh dinodai oleh siapapun termasuk pimpinan dan organ-organ di internal Bank NTT. Apalagi sampai merugikan keuangan perbankan. Oknum-oknum ini sudah merusak NTT," kata Sam.

Kepada aparat penegak hukum, Sam Haning berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus kredit macet di Bank NTT.

"Klien saya John Sine hanya karena kesalahan administrasi sudah diproses hukum. Kenapa oknum-oknum ini tidak diproses hukum? Kalau ini tidak tidak ditindaklanjuti dan dilaporkan, maka saya akan bawa ke rana hukum," ungkapnya.

Boy Nunuhitu saat dikonfirmasi wartasasando.com mengaku pernah diperiksa oleh SKAI beberapa waktu lalu terkait penyaluran kredit KUR. Namun dia mengaku tidak tahu soal rekomendasi SKAI yang menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukannya.

"Saya memang diperiksa beberapa tahun lalu. Tapi tidak ada pelanggaran yang saya buat. Kalau dibilang ada pelanggaran, saya tidak tahu ada pelanggaran berat apa," kata Boy Nunuhitu. ***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x