Jaksa Jangan Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus-kasus di Bank NTT

- 29 November 2021, 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun dan anggota Komisi III Lily Adoe
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun dan anggota Komisi III Lily Adoe /Dok. PDIP NTT/

WARTA SASANDO - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di lingkup Bank NTT. 

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun saat diwawancara wartasasando.com belum lama ini, terkait skandal pembelian medium term notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah sebesar Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Viktor Mado Watun mengaku tidak habis pikir dengan keputusan sejumlah pejabat Bank NTT yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar (Rp50 miliar) untuk investasi tanpa ada kajian atau uji tuntas (due diligence) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca Juga: Diduga Mau Ambil Paket Narkoba, Pengusaha di Ende Dibekuk BNN di Area Pelabuhan

"Proses awalnya jelas tidak hati-hati dan kita tidak mengerti kenapa bisa seperti itu. Di Bank NTT kan ada Direktur yang bertugas membuat kajian risiko untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar, memastikan ada analisis kelayakan, limit transaksi yang diperbolehkan, dan sebagainya. Keputusan akhir juga sampai ke dewan direksi. Jadi kita minta pihak kejaksaan tolong teliti hal ini," ujar Wakil Ketua Komisi DPRD NTT yang membidangi keuangan daerah itu.

Menurut Viktor, sebagaimana dalam jawaban Gubernur NTT atas pandangan umum fraksi, Bank NTT disebutkan telah menindaklanjuti temuan BPK. Namu tindaklanjut atas permasalahan ini harus sampai pada penyelematan kembali kerugian keuangan Bank NTT.

"Soal temuan BPK, Bank NTT menjawab sudah selesai. Tapi penyelesaiannya seperti apa? Ini uang rakyat, uang nasabah. Jadi dengan cara apapun, kerugian daerah atau kerugian Bank NTT mesti dikembalikan. Kita punya sikap di situ," kata dewan dari Fraksi PDIP itu.

Baca Juga: Menguak Skandal Pembelian MTN Rp 50 Miliar oleh Bank NTT yang Jadi Temuan BPK

"Kita minta uang Rp 50 miliar harus kembali karena ini uang rakyat yang dikumpulkan dari nasabah di seluruh NTT termasuk orang-orang di kampung," sambung mantan Wakil Bupati Lembata itu.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x