Bantah Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, PT RAB Urus Dokumen Pemulangan

- 14 Juli 2022, 12:17 WIB
Struktur Organisasi PT Rini Azhari Bayihaki Cabang Kupang
Struktur Organisasi PT Rini Azhari Bayihaki Cabang Kupang /

"Saya sudah komunikasikan ke dirut. Supaya bisa anak-anak yang dari dulu-dulu itu dipulangkan. Saya juga tidak pasti jumlahnya di sana berapa orang," ucapnya.

"Jadi kita komunikasikan ke dirut untuk dipulangkan kalau bisa. Jawaban dirut macam-macam. Ada anak-anak yang belum habis kontrak," tambahnya.

Kepada media ini, Jefry menjelaskan, alur perekrutan sampai pada pengiriman tenaga kerja yang dilakukan oleh PT RAB.

Baca Juga: Sekretaris Cabang PT RAB Diduga Terlibat Rekrut dan Kirim Tenaga Kerja ke Medan Secara Ilegal

Ia menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja yang akan dikirim wajib memiliki dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Babtis, ijin orang tuan dan desa setempat.

"Setelah semua surat sudah lengkap baru kita pergi minta ijin orang tua. Terus kita pergi ke pemerintah setempat (Desa) untuk meminta surat ijin desa," terangnya.

Usai mengantongi dokumen dan surat ijin dari orang tua dan desa, selanjutnya meminta rekomendasi (Rekom) pemberangkatan dari Dinas Nakertrasns Kabupaten setempat.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang 10 Juta Milik Penumpang, Sopir Taxi Online Ditangkap Polisi

Selanjutnya, para calon tenaga kerja akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Gasindo atau Arny Family di Kota Kupang selama satu minggu untuk dilatih dan memperoleh sertifikat latihan kerja.

"Untuk sementara kita tidak punya balai pelatihan jadi kita titip di balai pelatihan milik Balai latihan kerja Gasindo dan Arny Family," ujarnya.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini