Bantah Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, PT RAB Urus Dokumen Pemulangan

- 14 Juli 2022, 12:17 WIB
Struktur Organisasi PT Rini Azhari Bayihaki Cabang Kupang
Struktur Organisasi PT Rini Azhari Bayihaki Cabang Kupang /

WARTA SASANDO - Kepala Cabang PT. Rini Rini Azhari Bayihaki (RAB), Jefry Klau bantah melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Medan, Sumatra Utara.

Pasalnya, sejak menjabat sebagai Kepala Cabang PT RAB di Kupang pada 2019 silam,  pihaknya selalu mengirim tenaga kerja secara legal.

"Karena kendala pendemi, kami baru kirim pada tahun 2020 di bulan 11. Anak-anak yang kami kirim melalui perusahan semuanya mengikuti prosedur dan aturan," ujar Jefry saat telepon diwawancara via telepon pada Rabu, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Martinha Amaral: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Lebih Ransang Kreativitas Murid

Ia juga mengakui tidak mengetahui bahwa perusahan telah merekrut dan mengirim tenaga kerja secara ilegal.

"Saya juga kaget, kok dulu pemberangkatan seperti ini. Entah siapa yang urus saya juga tidak tahu. ," katanya.

Pemulangan Tenaga Kerja

Ia menambahkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Medan untuk memulangkan seluruh tenaga kerja yang telah direkrut secara ilegal.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Randi Badjideh Pekan Depan

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x