Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Randi Badjideh Pekan Depan

- 13 Juli 2022, 12:25 WIB
Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang
Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang /Eman Krova/KoranNTT/

WARTA SASANDO - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Macabe, Randi Badjideh ditunda majelis hakim hingga pekan depan.

Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyiapkan berkas tuntutan. 

“Tuntutan belum siap, jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati di Ruang Cakra PN Kupang, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: Sekretaris Cabang PT RAB Diduga Terlibat Rekrut dan Kirim Tenaga Kerja ke Medan Secara Ilegal

Terkait penundaan ini, kuasa hukum kelu korban Adhitya Nasution yang diwakili Jo Bangun, mengatakan pihaknya sangat menghargai keputusan tim JPU untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy.

“Kami tim kuasa hukum menghargai keputusan tim JPU. Tadi saksikan bersama penundaan sidang dari JPU, terkait pembacaan tuntutan, yang mana harusnya dilakukan hari ini,” ujar Jo Bangun usai persidangan.

Menurutnya, tim JPU meminta waktu kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang atau Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan ke pekan depan, karena mereka belum menyiapkan tuntutan terhadap Randy. 

Baca Juga: Kisah Malang Tenaga Kerja Asal NTT, Ditipu Soal Gaji Sampai Dilarang Hubungi Orang Tua

“JPU minta agar sidang ditunda hari Senin 18 Juli 2022, karena belum menyiapkan tuntutan. Keputusan itu kita hargai. Tetapi kita harap pekan depan hasilnya sudah bisa dibacakan oleh JPU,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x