Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

- 20 September 2022, 16:00 WIB
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang /Istimewa/

WARTA SASANDO - Nasib apes harus diterima Fredik Yupiter Biliu. 9 bulan lamanya bermain petak umpet dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini akhirnya terhenti. 

Terpidana kasus uang palsu (Upal) ini, berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dibantu anggota Pospol Oesapa Timur, pada Minggu, 18 September 2022 sekira 23.00 wita. 

“Ditangkap hari minggu malam sekitar pukul 23 : 00 wita. Diamankan saat terpidana mau melaporkan kasus kehilangan HP miliknya,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy, S. H kepada wartawan pada Selasa, 20 September 2023.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

Dijelaskan Abdul, awalnya terpidana Yupiter Fredik Biliu hendak melaporkan kasus kehilangan hand phone (HP) miliknya di Pospol Oesapa, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota. 

Namun, kata Abdul, salah satu anggota polisi yang bertugas di Pospol Oesapa Timur, mengetahui bahwa Yupiter Fredik Biliu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Resmi Jabat Jadi Ketua, Jeffrey Jap: Komitmen Majukan IAKMI NTT

Saat itu pula, lanjutnya, aparat kepolisian Pospol Oesapa Timur melaporkan keberadaan terpidana kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy.

Masih dilanjutkan Abdul, mendengar informasikan tersebut, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang bersama tim bergerak menuju lokasi yakni Pos Polisi Oesapa Timur dan terpidana langsung diamankan.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x