Sekda Paulus Igo Geroda Resmi Ditahan Kejari Flotim

- 22 September 2022, 20:29 WIB
Sekda Paulus Igo Geroda Resmi Ditahan Kejari Flotim
Sekda Paulus Igo Geroda Resmi Ditahan Kejari Flotim /Istimewa/

WARTA SASANDO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.

PIG resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaam korupsi dana Covid 19 pada tahun anggaran 2020 silam. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap PIG dilaksanakan pada Kamis tanggal 22 September 2022 oleh penyidik Kejari Flotim. 

Baca Juga: Kena PHK dari PT. Gonusa, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT

"Setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2022, sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," kata Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Kamis 22 September 2022. 

Ia menjelaskan, alasan penahanan tersangka karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Abdul menambahkan, selain PIG, Kejari Flotim juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, tanpa keterangan yang jelas. 

Baca Juga: Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

"Oleh karena itu kami akan layangkan panggilan Ke-2 sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Pasal sangkaan yg di sangkakan kepada TSK Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandasnya.***

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x