Kena PHK dari PT. Gonusa, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT

- 21 September 2022, 20:51 WIB
Kena PHK dari PT. Gonusa Prima Distribusi, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT
Kena PHK dari PT. Gonusa Prima Distribusi, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT /Eman Krova/KoranNTT/

WARTA SASANDO - Merasa dirugikan oleh PT. Gonusa, karena telah PHK, Carlos Gonsalves akhirnya membuat pengaduan ke Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnakertrans) Provinsi NTT pada Rabu, 21 September 2022.

Kehadiran Carlos di Kantor Diskopnakertrans NTT dengan didampingi kuasa hukumnya, Robert Wiliam Radja dari Lawfirm Robert Israel guna mengikuti mediasi sesuai surat yang telah dimasukan Carlos pada 6 September 2022 lalu. 

Sementara itu, dari pihak PT. Gonusa dihadiri sementara pihak perusahan diwakili oleh Aditya, selaku HRD PT. Gonusa Prima Distribusi.

Baca Juga: Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

Robert Wiliam Radja, sekalu kuasa hukum Carlos Gonsalves, dari kantor Lawfirm Robert Israel mengatakan, kliennya dipaksa untuk mengundurkan diri oleh Rudi Hendrawan, selaku pimpinan PT. Gonusa Prima Distribusi, sejak 29 Agustus 2022 lalu.

Meski demikian, kata Robert, kliennya menolak paksaan dari pihak perusahan, karena ia merasa harkat dan martabatnya dilecehkan, dengan usaha dan upayanya selama enam tahun bekerja, namun tidak dihargai perusahan.

"Karena tidak adanya asosiasi buruh dalam PT. Gonusa Prima Distribusi, sehingga klien kami memberi surat kuasa untuk menangani perkara ini pada tanggal 30 Agustus 2022," jelasnya.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar NTT Pertanyakan Penggunaan APBD 2020 Oleh Gubernur

Selaku kuasa hukum, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pimpinan PT. Gonusa Prima Distribusi atas nama Rudi Hendrawan, namun ia beralibi bahwa itu merupakan keputusan dari pusat.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x