Kena PHK dari PT. Gonusa, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT

- 21 September 2022, 20:51 WIB
Kena PHK dari PT. Gonusa Prima Distribusi, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT
Kena PHK dari PT. Gonusa Prima Distribusi, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT /Eman Krova/KoranNTT/

Ia menjelaskan, PT. Gonusa, kemudian mengirim surat panggilan pertama kepada klien mereka atas nama Carlos Gonsalves pada 31 Agustus, karena Carlos dianggap tidak masuk bekerja.

"Kami selaku kuasa hukum, pada tanggal 1 September 2022 telah membalas surat panggilan pertama, namun PT. Gonusa Prima Distribusi tidak merespon, malah memberikan surat panggilan kedua pada tanggal 2 September 2022, dan kemudian pada tanggal 3 September 2022 memberikan surat diskualifikasi karena dianggap mengundurkan diri," terangnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

Sebagai kuasa hukum, Robert mempertanyakan aturan perusahaan yang kontradiksi dengan peraturan pasal 151 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerja pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Menurutnya, penyesuaian pasal 151 huruf A ketentuan terbaru tertuang dalam pasal 81 No.38 UU No. 11 thn 2020 tentang cipta kerja, dimana pekerja buruh dapat mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

"Jadi kami menduga ini adalah langkah perusahaan untuk memanipulasi hak-hak dari klien kami. seperti yang tercantum di Peraturan Pemerintah No. 35 thn 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirihat, dan PHK," terangnya.

Baca Juga: Resmi Jabat Jadi Ketua, Jeffrey Jap: Komitmen Majukan IAKMI NTT

Meski demikain, pihaknya percaya dan berharap kepada Dinas Nakertrans NTT dapat menyelesaikan masalah yang di hadapi kliennya, untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan seperti PT. Gonusa Prima Distribusi.

Robert juga meminta Nakertans untuk mengevaluasi perusahan lain yang dinilai arogan, dan sengaja membuat peraturan perusahaan untukmerugikan karyawannya.

"Bila perlu merekomendasikan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti kontradiksi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ini juga bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tentang Perikemanusiaan dan perikeadilan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini