Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

- 19 September 2022, 18:18 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabe
Tersangka Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabe /Istimewa/

WARTA SASANDO - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Ira Ua telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Ira Ua merupakan satu dari dua tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak (Astrid dan Lael Macabe) akhir Agustus 2021 lalu. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan suami dari Ira Ua yakni Randi Badjideh sebagai tersangka. Randi telah di vonis oleh hakim dengan putusan mati. 

Baca Juga: Resmi Jabat Jadi Ketua, Jeffrey Jap: Komitmen Majukan IAKMI NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim menyatakan, setelah dilakukan ekspos hari ini, berkas Ira Ua dinyatakan lengkap.

“Hari ini berkas perkara tersangka IU (Ira Ua).dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim, Senin 19 September 2022 sore.

Setelah lengkap, berkas tersangka Ira Ua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang untuk disidangkan.

Baca Juga: Ketum IAKMI Sebut Pokok Masalah Stunting adalah Literasi

“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 9 September 2022,” tandasnya. 

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x