Penasihat Hukum Mantan Kepsek SMKN I HGR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat, Guru Diduga Menerima Aliran Dana

- 9 November 2022, 08:31 WIB
Penasihat Hukum HGR , Oce Prambasa
Penasihat Hukum HGR , Oce Prambasa /dok Pribadi/
 
 
Warta Sasando-  Paska ditahannya mantan Kepala SMKN I Ende, HGR dan bendahara di sekolah tersebut WD yang   tersandung kasus penyalahgunaan uang komite di SMKN I Ende provinsi Nusa Tenggara Timur, kini memulai babak baru.
 
Dugaan korupsi  uang komite sekolah mencapai Rp 1,7 miliar yang berujung penahanan keduanya di Mapolres Ende memantik penasihat hukum HGR angkat bicara.
 
Penasihat hukum HGR , Oce Michael Prambasa  meminta penyidik Kepolisian Resort Ende untuk segera mengambil tindakan hukum lainnya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga menerima  aliran dana dari kasus tersebut.
 
 
Oknum- oknum yang disebut turut menikmati  aliran dana korupsi seperti  oknum pejabat, guru  dan komite.
 
Ditemui, Rabu, 9 November 2022, Oce Prambasa menjelaskan berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini diduga ada keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi penyalahgunaan Dana Komite pada  SMK Negeri 1 Ende. 
 
Hal ini  lanjut dia, sebagaimana fakta yang terungkap berupa keterangan dan bukti  saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan. 
 
 
" Selaku kuasa hukum  kami menaruh harapan , meminta dan  mendesak penyidik Polres Ende untuk segera mengambil tindakan hukum sebagaimana fakta yang terungkap berupa keterangan dan bukti, yang terungkap saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan" kata Oce Prambasa. 
 
Demi penegakan hukum yang adil, lanjut Oce, dirinya  berharap penyidik tidak hanya menyasar pada kliennya saja.Selaku kuasa hukum,  Oce mendesak penyidik Polres Ende agar segera memangil oknum yang turut serta menikmati dana tersebut  untuk di dengarkan keterangannya dalam bentuk klarifikasi.
 
Lanjut Oce, jika dalam pemeriksaan terindikasi  ada keterlibatan maka dirinya meminta agar penyidik langsung menetapkan  sebagai tersangka. Hal ini tambah dia, sebagaimana amanat Pasal 55 KUHP yang di sangkakan pada HGR, sehingga tidak memberi kesan terjadinya tebang pilih . 
 
 
" Kami berkeyakinan penyidik Polres Ende telah mengantongi nama - nama oknum yang dimaksud, sebagaimana yang telah terungkap dari dokumen dan keterangan kedua tersangka yang diduga melibatkan oknum Guru,Pejabat, unsur Komite lainnya," kata Oce Prambasa. 
 
Berkaitan dengan penahanan mantan kepala sekolah  dan bendahara dia menyebutkan, bukti keseriusan dari polisi dalam rangka memberantas korupsi di Ende. Namun pihaknya juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus  ini dan memeriksa para pihak atau oknum yang terlibat menikmati aliran uang tersebut. 
 
"  HGR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : SP.Han/64/X/RES.3.1/2022/Reskrim ,dan kini klien kami telah ditahan pada cabang Rumah Tahanan Negara Polres Ende untuk 20 hari ke depan" jelasnya. 
 
 
Menurut dia,  hal ini menunjukan keseriusan dan kesungguhan aparat penegak hukum Polres Ende dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini.
 
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat konferensi pers dengan media beberapa waktu lalu mengatakan, akan komit menuntaskan kasus ini dan akan memeriksa keterlibatan pihak - pihak dalam perkara ini. 
 
"Jika dalam pemeriksaan ada  pihak lain yang terlibat maka akan diusut tuntas," katanya. 
 
 
Kepolisian Resort Ende akhirnya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Ende, Provinsi NTT. Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala SMKN 1 Ende HGR dan mantan Bendahara WD. Keduanya ditahan polisi karena diduga tilep dana komite sekolah sebesar Rp 1,7 miliar yang dipungut dari siswa. 
 
Sebelumnya Polisi juga telah memeriksa 55 orang diantaranya guru PNS 47 orang, Orang Tua Wali 5 orang dan pihak komite  3 orang. Polisi juga meminta keterangan dari 3 saksi ahli  keuangan Negara, Dinas P & K NTT dan akuntan publik. 
 
Polisi telah menyita barang bukti diantaranya 1 Unit motor Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah, cincin 13 gram 21 karat dari tersangka HGR seharga Rp. 4.000.000.  Satu unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55t-B5249 dengan nomor seri XE155868P. Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi dari tersangka WD dan uang tunai Rp. 243.000.000.  
 
 
Atas perbuatan  itu maka pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.  
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian keuangan sebesar Rp 1.726.681.118. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR untuk bersenang senang. Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya  berupa pembelian tiket pesawat yang diakui scbesar Rp. 403.500.000.
 
Untuk tersangka WD uang itu digunakan untuk panjar sebidang tanah di Jl. Marilonga, Kelurahan Kota Raja sebesar Rp. 50.000.000 dan pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000. ***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x