Warta Sasando- Paska ditahannya mantan Kepala SMKN I Ende, HGR dan bendahara di sekolah tersebut WD yang tersandung kasus penyalahgunaan uang komite di SMKN I Ende provinsi Nusa Tenggara Timur, kini memulai babak baru.
Dugaan korupsi uang komite sekolah mencapai Rp 1,7 miliar yang berujung penahanan keduanya di Mapolres Ende memantik penasihat hukum HGR angkat bicara.
Penasihat hukum HGR , Oce Michael Prambasa meminta penyidik Kepolisian Resort Ende untuk segera mengambil tindakan hukum lainnya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Oknum- oknum yang disebut turut menikmati aliran dana korupsi seperti oknum pejabat, guru dan komite.
Ditemui, Rabu, 9 November 2022, Oce Prambasa menjelaskan berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini diduga ada keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi penyalahgunaan Dana Komite pada SMK Negeri 1 Ende.
Hal ini lanjut dia, sebagaimana fakta yang terungkap berupa keterangan dan bukti saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Ahli Epidemologi Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksin dan Taat Prokes
" Selaku kuasa hukum kami menaruh harapan , meminta dan mendesak penyidik Polres Ende untuk segera mengambil tindakan hukum sebagaimana fakta yang terungkap berupa keterangan dan bukti, yang terungkap saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan" kata Oce Prambasa.
Demi penegakan hukum yang adil, lanjut Oce, dirinya berharap penyidik tidak hanya menyasar pada kliennya saja.Selaku kuasa hukum, Oce mendesak penyidik Polres Ende agar segera memangil oknum yang turut serta menikmati dana tersebut untuk di dengarkan keterangannya dalam bentuk klarifikasi.
Lanjut Oce, jika dalam pemeriksaan terindikasi ada keterlibatan maka dirinya meminta agar penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. Hal ini tambah dia, sebagaimana amanat Pasal 55 KUHP yang di sangkakan pada HGR, sehingga tidak memberi kesan terjadinya tebang pilih .
" Kami berkeyakinan penyidik Polres Ende telah mengantongi nama - nama oknum yang dimaksud, sebagaimana yang telah terungkap dari dokumen dan keterangan kedua tersangka yang diduga melibatkan oknum Guru,Pejabat, unsur Komite lainnya," kata Oce Prambasa.
Berkaitan dengan penahanan mantan kepala sekolah dan bendahara dia menyebutkan, bukti keseriusan dari polisi dalam rangka memberantas korupsi di Ende. Namun pihaknya juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa para pihak atau oknum yang terlibat menikmati aliran uang tersebut.
" HGR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : SP.Han/64/X/RES.3.1/2022/ Reskrim ,dan kini klien kami telah ditahan pada cabang Rumah Tahanan Negara Polres Ende untuk 20 hari ke depan" jelasnya.
Baca Juga: Lolos Jadi Desa Antikorupsi Kategori Istimewa ,Ini Penjelasan Kades Detusoko Barat Nando Watu
Menurut dia, hal ini menunjukan keseriusan dan kesungguhan aparat penegak hukum Polres Ende dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat konferensi pers dengan media beberapa waktu lalu mengatakan, akan komit menuntaskan kasus ini dan akan memeriksa keterlibatan pihak - pihak dalam perkara ini.
"Jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang terlibat maka akan diusut tuntas," katanya.
Kepolisian Resort Ende akhirnya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Ende, Provinsi NTT. Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala SMKN 1 Ende HGR dan mantan Bendahara WD. Keduanya ditahan polisi karena diduga tilep dana komite sekolah sebesar Rp 1,7 miliar yang dipungut dari siswa.
Sebelumnya Polisi juga telah memeriksa 55 orang diantaranya guru PNS 47 orang, Orang Tua Wali 5 orang dan pihak komite 3 orang. Polisi juga meminta keterangan dari 3 saksi ahli keuangan Negara, Dinas P & K NTT dan akuntan publik.
Polisi telah menyita barang bukti diantaranya 1 Unit motor Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah, cincin 13 gram 21 karat dari tersangka HGR seharga Rp. 4.000.000. Satu unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55t-B5249 dengan nomor seri XE155868P. Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi dari tersangka WD dan uang tunai Rp. 243.000.000.
Atas perbuatan itu maka pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian keuangan sebesar Rp 1.726.681.118. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR untuk bersenang senang. Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya berupa pembelian tiket pesawat yang diakui scbesar Rp. 403.500.000.
Untuk tersangka WD uang itu digunakan untuk panjar sebidang tanah di Jl. Marilonga, Kelurahan Kota Raja sebesar Rp. 50.000.000 dan pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000. ***