Warta Sasando- Mimpi masyarakat desa Detusoko Barat khususnya, juga Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur umumnya akhirnya menemui hasil. Perjuangan yang panjang, dan proses yang sungguh melelahkan dalam mempersiapkan diri dalam rangka menjadi desa antikorupsi, pada akhirnya membuahkan hasil yang maksimal.
Kamis, 3 November 2022, bertempat di kantor Camat Detusoko Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya mengumumkan terpilihnya Desa Detusoko Barat sebagai Desa Antikorupsi Kategori Istimewa.
Desa Detusoko Barat adalah satu-satunya desa yang ada di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat desa antikorupsi Kategori Istimewa.
Baca Juga: Cerita Bunda Julie Laiskodat Tentang Presiden Jokowi Puji Sedotan Non Plastik Binaan Dekranasda NTT
Hal ini disampaikan Kepala Desa Detusoko Barat Ferdinandus Watu saat ditemui di Ende,Jumat 4 November 2022 .Dia menyebutkan, perjuangan yang sangat panjang melalui pendampingan dan penilaian akhirnya Detusoko Barat terpilih menjadi salah satu Desa di Indonesia menjadi desa antikorupsi Kategori Istimewa.
Dia bercerita sebelumnya Dinas PMD Provinsi dan Dinas PMD Kabupaten memilih dan menentukan dua Desa di Kabupaten Ende yakni Desa Nanganesa dan Detusoko Barat untuk mengikuti ajang yang diselenggarakan oleh KPK.
" Setelah diinformasikan oleh KPK maka Ende ajukan dua desa untuk dijajaki layak tidaknya menjadi desa antikorupsi, " ujar Nando. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPK tentang semua dokumen dan uji petik di lapangan akhirnya desa Detusoko Barat dinyatakan layak untuk itu.
Sebelum penilaian dilakukan proses pendampingan, segala informasi, dokument, digitalisasi dan implementasi untuk pemenuhan kriteria serta Indikator Desa Antikorupsi.
"Dan lebih menantang adalah pertangungjawaban di hadapan penilai,seperti saat diuji tesis atau disertasi di hadapan 8 orang Team penilai " ujar Nando sambil tersenyum.
Dia menyebutkan ada lima indikator penilaian yang dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari KPK RI, Kementrian Keungan, Kementrian Desa, Kementrian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten dan Team Konsultan.
" Hasil yang diraih tentu tidak pernah mengihianati proses, dengan perjalanan dan proses yang melelahkan akhirnya bisa mendapatkan hasil ISTIMEWA dengan Skor (90,24)" sebut Nando Bangga.
Dia menjelaskan,ada lima poin yang menjadi penilaian dari tim tersebut yakni tentang penguatan tata pelaksanaan pemerintah desa, pengawasan, pengendalian pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan, tim juri juga melakukan uji petik dilapangan dengan melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan kebenaran.
Baca Juga: Bupati Ende Lakukan Sidak Disejumlah Apotek Tidak Ditemukan Sirup Obat Yang Mengandung EG Dan DEG
" Di lapangan mereka melakukan uji petik dengan melakukan pemantauan seperti penyaluran BLT dan penyaluran dana untuk pembangunan dan juga melihat secara fisik hasil- hasil pembangunan. Selain itu juga melihat secara langsung pengelolaan Bumdes.Pokoknya sesuai dokumen dan persyaratan yang sudah saya paparkan kepada mereka" kata Nando lagi.
Pencapaian luar biasa oleh desa Detusoko Barat sebut dia merupakan kolaborasi yang luar biasa dari Pemerintah Desa serta masyarakat dan melalui dampingan dari Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas PMD.
" Standar penilaian cukup tinggi, karena harus mencapai angka 90, jika dibawah 90 dipastikan tidak berhasil dan puji Tuhan kita capai 90,24 dengan Kategori Istimewa " jelas Nando Watu.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati, Wakil Bupati serta Sekda Ende, bersama Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten dan Provinsi, Dinas Kominfo yang dengan caranya telah bersama berproses sampai pada titik ini.
"Terimaksih juga untuk teman teman aparat Desa, BPD, para Kadus, RT/RW, Tokoh adat, tokoh agama, Warga Desa Detusoko Barat, Mahasiswa MBKM Faperta Undana, Camat Detusoko bersama jajaran. Biarkan semua kerjasama dan keberhasilan ini sebagai buah untuk kemulian dan kebesaran nama-Nya dan menjadi jalan Untuk Berbakti bagi Negri" tutup dia .
Untuk di ketahui Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.
Adapun 10 desa tersebut adalah:
1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
2. Desa Hanura, Lampung
3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
5. Desa Sukojati, Jawa Timur
6. Desa Kutuh, Bali
7. Desa Kumbung, NTB
8. Desa Detusoko Barat, NTT
9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat 10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.***