Warta Sasando- Empat Pelaku yang tengah melakukan kegiatan menyalin bio solar atau Kencingi bio solar dari kendaraan Tangki ke drum dan jerigen diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Ende.
Bio solar tersebut diperuntukkan bagi KM Roro Niki Sejahtera, bukannya langsung di didroping namun kesempatan menyalin ke drum dan jerigen.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian saat jumpa Pers ,Senin 10 Oktober 2022 di Mapolres Ende Polda NTT.Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Bacaleg , Ini Yang Dikatakan Ketua Bappilu DPC Hanura Ende Sudrasman Arifin Nuh
Awalnya ada informasi masyarakat terkait dengan kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan oleh empat orang terduga di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah ,Ende Nusa Tenggara Timur.
" Anggota melakukan penyelidikan dan menangkap keempat orang tersebut.
Saat kita tangkap mereka sedang menyalin atau istilahnya sedang kencing Solar dari mobil tangki ke sejumlah drum dan jerigen dan selanjutnya akan dibawa ke pelabuhan untuk digunakan KM Niti Sejahtera " ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian.
Keempat orang tersebut yang kini sudah menjadi tersangka masing-masing WDS (sopir) , Al (sopir) , AY (teman Al) dan OU (mantan karyawan) dan kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Ende .
Dijelaskan Kapolres modus Operandi yang dilakukan, pada hari jumat tanggal 7 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita, tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Setelah mengisi BBM ,tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jl. Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende .
Digudang sudah terdapat tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu , kemudian selanjutnya menyambung selang konek dan mengambil minyak sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 liter solar.
Di hari yang sama yakni jumat tanggal 7 Oktober 2022, selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat ke Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
" Seperti rekannya terdahulu , setelah mengisi BBM tersebut tidak langsung ke tempat tujuan yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun terlebih dahulu menuju gudang P. Nirmala Cahaya Agung" terangnya.
Digudang PT Nirmala tersebut jelas Kapolres , tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar kejirigen sebanyak 4 (empat) buah atau yang berisi 140 liter.
Baca Juga: Siap Lepas 884 Wisudawan, Rektor Unwira Kupang Minta Alumni Jadi Misionaris di Tengah Masyarakat
Dijelaskan Andre Librian , adapun motif perbuatan keempat tersangka yang melakukan penyalinan atau mengencingi solar dari tangki kesejumlah drum dan jerigen untuk menambah penghasilan.Menurutnya karena gaji yang mereka dapatkan sangat kecil dan perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahn 2020.
" Kepolisian Resort Ende untuk mendalami kasus ini sudah memeriksa setidaknya 8 orang saksi termasuk Polisi.Saksi yang diperiksa masing-masing 3 orang Anggota Polri , 2 orang pegawai Niki Sejahtera , 2 orang dari PT. Nirmala Cahaya Agung dan 1 Orang Warga" tuturnya.
Barang Bukti yang telah diamankan yakni, 2 (dua) unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (dua) buah kunci mobil tangki, 1 (satu) lembar STNK Mobil, 2 ( dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak dari mobil tangki ke drum atau jerigen.
Selain itu, 2 (dua) buah konektor , 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, 1 (satu) buah jerigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter , 3 (tiga) buah jerigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong , 3 (tiga) drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.
Ke empat orang tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan kini telah dilakukan penahanan.Dan penahanan tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2022.
Dikatakan, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, keempat tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.***