Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

- 20 September 2022, 16:00 WIB
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang /Istimewa/

Ditambahkan Abdul, berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor : 4498K/Pidsus/2021/MA RI tanggal 31 Desember yang mana terpidana melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 7/2021 tentang uang palsu.

Baca Juga: Ketum IAKMI Sebut Pokok Masalah Stunting adalah Literasi

Berdasarkan putusan kasasi MA ini, katanya, terpidana dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara dan denda Rp. 300. 000. 000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Dalam kasus ini barang bukti yang dimiliki terpidana sebanyak uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 3. 530 lembar dan pecahan Rp. 50. 000 sebanyak enam lembar,” terang Abdul.

“Usai diamankan terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk ditahan guna menjalani hukumannya,” tambah Abdul.

Baca Juga: Warga Sikumana Swadaya Bangun Jalan Rabat Sepanjang 500 Meter

Dalam kasus ini, terpidana kasus uang palsu Yupiter Fredik Biliu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama sembilan (9) bulan lamanya.

Terpidana Yupiter Fredi Biliu selama sembilan bulan sulit untuk diamankan karena terpidana selalu berpindah – pindah tempat tinggal.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x