Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

- 20 September 2022, 16:00 WIB
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang
Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang /Istimewa/

WARTA SASANDO - Nasib apes harus diterima Fredik Yupiter Biliu. 9 bulan lamanya bermain petak umpet dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini akhirnya terhenti. 

Terpidana kasus uang palsu (Upal) ini, berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dibantu anggota Pospol Oesapa Timur, pada Minggu, 18 September 2022 sekira 23.00 wita. 

“Ditangkap hari minggu malam sekitar pukul 23 : 00 wita. Diamankan saat terpidana mau melaporkan kasus kehilangan HP miliknya,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy, S. H kepada wartawan pada Selasa, 20 September 2023.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

Dijelaskan Abdul, awalnya terpidana Yupiter Fredik Biliu hendak melaporkan kasus kehilangan hand phone (HP) miliknya di Pospol Oesapa, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota. 

Namun, kata Abdul, salah satu anggota polisi yang bertugas di Pospol Oesapa Timur, mengetahui bahwa Yupiter Fredik Biliu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Resmi Jabat Jadi Ketua, Jeffrey Jap: Komitmen Majukan IAKMI NTT

Saat itu pula, lanjutnya, aparat kepolisian Pospol Oesapa Timur melaporkan keberadaan terpidana kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy.

Masih dilanjutkan Abdul, mendengar informasikan tersebut, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang bersama tim bergerak menuju lokasi yakni Pos Polisi Oesapa Timur dan terpidana langsung diamankan.

Ditambahkan Abdul, berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor : 4498K/Pidsus/2021/MA RI tanggal 31 Desember yang mana terpidana melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 7/2021 tentang uang palsu.

Baca Juga: Ketum IAKMI Sebut Pokok Masalah Stunting adalah Literasi

Berdasarkan putusan kasasi MA ini, katanya, terpidana dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara dan denda Rp. 300. 000. 000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Dalam kasus ini barang bukti yang dimiliki terpidana sebanyak uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 3. 530 lembar dan pecahan Rp. 50. 000 sebanyak enam lembar,” terang Abdul.

“Usai diamankan terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk ditahan guna menjalani hukumannya,” tambah Abdul.

Baca Juga: Warga Sikumana Swadaya Bangun Jalan Rabat Sepanjang 500 Meter

Dalam kasus ini, terpidana kasus uang palsu Yupiter Fredik Biliu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama sembilan (9) bulan lamanya.

Terpidana Yupiter Fredi Biliu selama sembilan bulan sulit untuk diamankan karena terpidana selalu berpindah – pindah tempat tinggal.***

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x