WARTA SASANDO - Nasib malang harus dialami dua tenaga kerja asal NTT yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Berbekal keinginan untuk merubah nasib dan membantu keluarga di kampung halaman, malah harus mengalami nasib malang di tanah rantau.
Nina Anita Nale (23) warga Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Lisa Damali Demaris Biliu (34) warga Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang diduga direkrut secara ilegal untuk bekerja di Medan.
Baca Juga: Ngotot Dapat Dua Pemain Ajax, Ini Harga yang Harus Dibayar MU
Mereka direkrut PT Rini Azhari Bayihaki (RAB) yang beralamat di jalan Souverdi, Gang Ndaomanu III, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan diiming-imingi atau dijanji mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000 perbulan.
Selain Anita dan Lisa, diduga masih banyak tenaga kerja wanita asal NTT yang dipekerjakan PT ARB di Medan melalui jalur ilegal atau tanpa prosedur.
Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan dari mantan rekrutan tenaga kerja dari PT ARB atas nama Rosalin yang berhasil pulang ke NTT. Rosalin bekerja selama 7 tahun di Medan.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Atas pengakuan Rosalin tersebut, Lisa akhirnya berhasil dipulangkan oleh keluarganya dengan bantuan Lengky Sallu dan saudaranya Oktavianus Biliu setelah sebelumnya harus melalui jalan yang cukup sulit.