Kisah Malang Tenaga Kerja Asal NTT, Ditipu Soal Gaji Sampai Dilarang Hubungi Orang Tua

- 12 Juli 2022, 01:30 WIB
Lisa Damali Demaris Biliu bersama orang tua dari Nina Anita Nale
Lisa Damali Demaris Biliu bersama orang tua dari Nina Anita Nale /Patrick/

Lisa berhasil dipulangkan setelah adanya desakan dari keluarganya kepada Mardian selaku pimpinan utama PT ARB yang berada di Medan.

Kronologi Perekrutan

Pada September 2017 lalu, Lisa direkrut oleh direktur PT ARB Cabang Kupang, Tince Abanat (almarhum) untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Medan dengan janji mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000 perbulan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM, Ini Harga BBM Nonsubsidi untuk NTT

"Waktu itu, saya diminta kerja di Medan dengan janji gaji sebesar 2 juta per bulan," ungkap Lisa kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Ia akhirnya berangkat ke Medan melalui Bandara Eltari Kupang setelah sebelumnya ditempatkan selama tiga bulan di kos-kosan yang berada di Lasiana, Kota Kupang. 

Ia mengakui, selama 5 tahun bekerja berbagai perlakuan diterimanya. Dari bergonta-ganti majikan, perlakuan kasar oleh majikan dan direktur PT ARB di Medan atas nama Mardian, menerima gaji tidak sesuai kesepakatan yakni sebesar Rp.1.500.000 perbulan sampai dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di NTT.

Baca Juga: Perhitungan Ramalan Shio Ayam, Anjing dan Babi Hari Ini

"Saya pernah menerima perlakuan kasar dari salah satu majikan dan juga ancaman dari orang perusahan atas nama Mardian," ungkapnya. 

"HP (handphone) juga disita oleh orang perusahan," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x