WARTA SASANDO - Keinginan untuk memiliki uang sebesar 10 juta milik penumpangnya, sopir taxi online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan polisi.
CNT ditangkap anggota Polsek Taman Sari di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban AH memesan taksi online pada Senin, 20 Juni 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dengan tujuan Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kisah Malang Tenaga Kerja Asal NTT, Ditipu Soal Gaji Sampai Dilarang Hubungi Orang Tua
Setelah tiba di tempat tujuan, sekitar pukul 18.15 WIB, AH meminta CNT untuk menunggu di tempat tersebut dan akan diberi bayaran lebih.
Selesai semua urusan, pada pukul 22.00 WIB, CNT kemudian mengantar korban dari tempat makan ke Hotel Star Mangga Besar VII dan mendapatkan bayaran berikut tips sebesar Rp500 ribu.
Korban pada saat itu sekitar pukul 23.18 baru menyadari bahwa tas miliknya berisi uang tunai Rp10 juta tertinggal di dalam taksi online tersebut dan segera menghubungi NCT.
Baca Juga: Ngotot Dapat Dua Pemain Ajax, Ini Harga yang Harus Dibayar MU
AH kemudian mendapat balasan bahwa tersangka akan mengembalikan tas miliknya dan sedang memutar arah di lampu merah jalan sekitar.