Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

- 25 April 2022, 14:44 WIB
PH terdakwa Benyamin Lasakar saat menyerahkan nota pledoi kepada majelis hakim Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.
PH terdakwa Benyamin Lasakar saat menyerahkan nota pledoi kepada majelis hakim Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate di Bikomi Nilulat, Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022

Sidang beragendakan penyampaian pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, atas tuntutan Penuntut Umum Kejari TTU.

Usai penyampaian pledoi dari masing-masing Penasihat Hukum (PH), tiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kupang juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Thomas Johanes Maria Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk mengatur agar proyek ini kemudian menimbulkan kerugian negara.

"Terkait peran dan fungsi saya sebagai KPA, saya tidak ada komunikasi dengan pihak ketiga untuk melakukan kerugian negara. Secara sadar saya sampaikan hal ini," ujar Thomas Laka di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati serta Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

"Ini juga mungkin jadi pertimbangan yang mulia. Saya juga sebagai kepala keluarga yang punya tanggungjawab terhadap tiga orang anak yang masih membutuhkan biaya untuk masa depan mereka," katanya.

"Dengan rendah hati saya mohon majelis hakim mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dan apa yang sudah disampaikan penasihat hukum saya," pinta Thomas.

Sementara Leonardus Paschal Diaz mengaku telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai PPK.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Kemesraan dengan Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins di Sirkuit Algarve

"Saya mohon maaf karena saya tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai PPA. Pada prinsipnya saya tidak punya niat untuk merugikan negara. Dan sebagaimana disampaikan oleh PH, mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,"katanya.

Senada dengan Thomas Laka, terdakwa Leonard Paschal Diaz juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya sebagai PNS.

"Dalam perkara ini, kami bisa kehilangan pekerjaan. Sementara anak kami masih membutuhkan biaya untuk kuliah. Maka dengan rendah hati saya minta pertimbangan," katanya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Kantor Camat Buyasari, Mahmud Rampe dan Cornelis Ndapamerang Dituntut 2 Tahun Penjara

"Yang mulia majelis hakim yang memutus perkara ini, saya minta kalau bisa diberikan keringanan karena saya sebagai tulang punggung keluarga. Istri saya sementara kuliah, dan anak 2 orang juga sementara kuliah," kata Leonard Paschal Diaz dengan mata-mata berkaca-kaca.

Sementara terdakwa Benyamin Lasakar selaku rekanan pelaksanan proyek juga memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus dengan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya sebagai kepala keluarga dengan 3 orang anak yang masih kecil," ungkap Benyamin Lasakar.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

Untuk diketahui pada Rabu 20 April 2022, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lazakar membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga: Lima Daerah di Daratan Timor Segera Nikmati Siaran TV Digital, TTS Tunggu Tahap II

Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Benyamin Lazakar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan dari terdakwa senilai Rp.854.381.915,31, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x