Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

- 22 April 2022, 15:03 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT. /FLORES TERKINI/Efren Polce

WARTA SASANDO - Sudah berstatus terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula dalam waktu dekat akan kembali diadili di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebelumnya pada tahun 2021 lalu, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode ini diadili dalam perkara korupsi korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Labuan Bajo.

Kali ini, Agustinus Dula tersandung kasus korupsi pemindahtanganan atau pemberian aset tanah milik Pemda Manggarai Barat untuk tujuh warga.

Baca Juga: Jalur Bundaran Tirosa hingga Pertigaan Oebufu Ditetapkan Jadi Jalan Frans Lebu Raya

Berkas perkara telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 21 April 2022. Rencananya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 25 April 2022.

Agustinus Dula tidak sendirian. Kasus korupsi pengalihan aset tanah yang akan disidangkan ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Ambrosius Sukur dan Ramling.

Ambrosius Sukur adalah mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum/Tata Pemerintahan Setda Manggarai Barat. Sementara Ramling adalah mantan Penjabat Kasubag Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

Penuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Lima Daerah di Daratan Timor Segera Nikmati Siaran TV Digital, TTS Tunggu Tahap II

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x