Korupsi Proyek Kantor Camat Buyasari, Mahmud Rampe dan Cornelis Ndapamerang Dituntut 2 Tahun Penjara

- 22 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

WARTA SASANDO - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kantor Camat Buyasari di Lembata TA 2014 yang berproses di Pengadilan Tipikor Kupang telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan Penuntut Umum.

Kamis 21 April 2022, Penuntut Umum Kejari Lembata Isfardy membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa, yakni Mahmud Rampe selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Cornelis Ndapamerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Khusus untuk Yohanes Nade Tupen, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.139.161.850,04 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Jalur Bundaran Tirosa hingga Pertigaan Oebufu Ditetapkan Jadi Jalan Frans Lebu Raya

Selanjutnya jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kamis pekan depan, 28 April 2022, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x