Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

- 25 April 2022, 11:16 WIB
Heri James Fobia dan Egiardus Bana selaku Penasihat Hukum para terdakwa saat hendak menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 25 April 2022.
Heri James Fobia dan Egiardus Bana selaku Penasihat Hukum para terdakwa saat hendak menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.

Agenda sidang yakni penyampaian pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum Kejari TTU.

Hery James Fobia, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dan Leonard Paschal Diaz saat menyampaikan pledoi, meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal berikut sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

Pada saat penandatangan kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan gedung Puskesmas Inbate, terdakwa Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan yang tugasnya terbatas dan tidak berwenang membuat keputusan yang bersifat strategis.

Sebagaimana fakta sidang, terdakwa selaku KPA bersama Leonard Paschal Diaz selaku PPK secara tegas tidak membayar dana retensi sebesar 5 persen dari kontrak dan belum dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FAO) sampai dengan saat ini.

Terdakwa Thomas Laka telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp10 juta dan yang diterima dari Elvianus Meolbatak sebesar Rp14 juta.

Baca Juga: OMK Adalah Masa Kini Gereja yang Harus Siap Dimatangkan Demi Masa Depan Gereja

Terdakwa Leonard Paschal Diaz juga telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x