Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

- 25 April 2022, 11:16 WIB
Heri James Fobia dan Egiardus Bana selaku Penasihat Hukum para terdakwa saat hendak menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 25 April 2022.
Heri James Fobia dan Egiardus Bana selaku Penasihat Hukum para terdakwa saat hendak menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan mempunyai tanggungan keluarga untuk menyekolahkan anak.

Para terdakwa bersikap sopan dan mengaku jujur serta menyesali perbuatanya dalam perkara ini.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

"Kami tim penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa," sebut Heri James Fobia di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati serta Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.

Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan PH terdakwa Benyamin Lasakar, Egiardus Bana.

Pasalnya, Benyamin Lasakar telah mengembalian uang senilai Rp. 854.381.915,31 untuk menutupi kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini.

Baca Juga: Korupsi Proyek Kantor Camat Buyasari, Mahmud Rampe dan Cornelis Ndapamerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH terdakwa, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya menyatakan tetap pada tuntutan.

Usai mendengar tanggapan dari Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati bersama Hakim Anggota memutuskan sidang kembali digelar pada Kamis 19 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x