Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi
Untuk diketahui pada Rabu 20 April 2022, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lazakar membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Lima Daerah di Daratan Timor Segera Nikmati Siaran TV Digital, TTS Tunggu Tahap II
Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap Benyamin Lazakar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan dari terdakwa senilai Rp.854.381.915,31, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara.***