WARTA SASANDO - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate di Bikomi Nilulat, Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022
Sidang beragendakan penyampaian pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, atas tuntutan Penuntut Umum Kejari TTU.
Usai penyampaian pledoi dari masing-masing Penasihat Hukum (PH), tiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kupang juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Thomas Johanes Maria Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk mengatur agar proyek ini kemudian menimbulkan kerugian negara.
"Terkait peran dan fungsi saya sebagai KPA, saya tidak ada komunikasi dengan pihak ketiga untuk melakukan kerugian negara. Secara sadar saya sampaikan hal ini," ujar Thomas Laka di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati serta Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup
"Ini juga mungkin jadi pertimbangan yang mulia. Saya juga sebagai kepala keluarga yang punya tanggungjawab terhadap tiga orang anak yang masih membutuhkan biaya untuk masa depan mereka," katanya.