Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

- 25 April 2022, 14:44 WIB
PH terdakwa Benyamin Lasakar saat menyerahkan nota pledoi kepada majelis hakim Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.
PH terdakwa Benyamin Lasakar saat menyerahkan nota pledoi kepada majelis hakim Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

"Dengan rendah hati saya mohon majelis hakim mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dan apa yang sudah disampaikan penasihat hukum saya," pinta Thomas.

Sementara Leonardus Paschal Diaz mengaku telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai PPK.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Kemesraan dengan Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins di Sirkuit Algarve

"Saya mohon maaf karena saya tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai PPA. Pada prinsipnya saya tidak punya niat untuk merugikan negara. Dan sebagaimana disampaikan oleh PH, mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,"katanya.

Senada dengan Thomas Laka, terdakwa Leonard Paschal Diaz juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya sebagai PNS.

"Dalam perkara ini, kami bisa kehilangan pekerjaan. Sementara anak kami masih membutuhkan biaya untuk kuliah. Maka dengan rendah hati saya minta pertimbangan," katanya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Kantor Camat Buyasari, Mahmud Rampe dan Cornelis Ndapamerang Dituntut 2 Tahun Penjara

"Yang mulia majelis hakim yang memutus perkara ini, saya minta kalau bisa diberikan keringanan karena saya sebagai tulang punggung keluarga. Istri saya sementara kuliah, dan anak 2 orang juga sementara kuliah," kata Leonard Paschal Diaz dengan mata-mata berkaca-kaca.

Sementara terdakwa Benyamin Lasakar selaku rekanan pelaksanan proyek juga memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus dengan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya sebagai kepala keluarga dengan 3 orang anak yang masih kecil," ungkap Benyamin Lasakar.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x